Januari-Oktober, Polda Banten Ungkap 108 Kasus Obat Terlarang Dan Amankan 126 Tersangka
RMOLBANTEN. Polda Banten mengungkap 108 kasus peredaran obat-obatan terlarang selama Januari sampai Oktober 2020 ini.
Dari 108 kasus tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 126 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.
"Sesuai dengan komitmen polda banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten," ucap Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam konferensi persnya di Mapolda Banten, Senin, (9/11).
Sementara itu, kata Kapolda untuk tersangka yang diamankan sebanyak 126 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang.
Ia menuturkan, untuk rincian kasus yang berhasil terungkap, di antaranya 7 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir obat terlarang di ungkap oleh Polresta Tangerang,
Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.316 butir obat. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka mengamankan barang bukti 1.888 butir obat terlarang.
Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak yaitu mengungkap 6 kasus 7 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 31.088 butir obat terlarang.
"Dengan rincian pengungkapan kasus yaitu, Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. kemudian Polres Pandeglang, 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir, Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon sendiri yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukanya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.
"Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi dari tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Pihaknya saat ini terus mendalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.
"Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara induatri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu," ungkapnya.
"Atas perbuatanya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolda. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3p9imPZ
via gqrds
Dari 108 kasus tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 126 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.
"Sesuai dengan komitmen polda banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten," ucap Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam konferensi persnya di Mapolda Banten, Senin, (9/11).
Sementara itu, kata Kapolda untuk tersangka yang diamankan sebanyak 126 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang.
Ia menuturkan, untuk rincian kasus yang berhasil terungkap, di antaranya 7 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir obat terlarang di ungkap oleh Polresta Tangerang,
Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.316 butir obat. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka mengamankan barang bukti 1.888 butir obat terlarang.
Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak yaitu mengungkap 6 kasus 7 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 31.088 butir obat terlarang.
"Dengan rincian pengungkapan kasus yaitu, Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. kemudian Polres Pandeglang, 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir, Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon sendiri yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukanya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.
"Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi dari tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Pihaknya saat ini terus mendalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.
"Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara induatri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu," ungkapnya.
"Atas perbuatanya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolda. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3p9imPZ
via gqrds
0 Response to "Januari-Oktober, Polda Banten Ungkap 108 Kasus Obat Terlarang Dan Amankan 126 Tersangka"
Posting Komentar