Kasus Gus Nur, Besok, Refly Harun Diperiksa Bareskrim

RMOLBANTEN Pakar hukum tata negara Refly Harun akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama.

Surat pemanggilan telah dilayangkan dan Refly bakal diperiksa besok Selasa (3/11) sekitar pukul 10.00.

"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN (Sugi Nur)," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono m kepada wartawan, Senin (2/11).

Diketahui Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nur yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.

Gus Nur menyampaikan itu dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oLA2AV
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Gus Nur, Besok, Refly Harun Diperiksa Bareskrim"

Posting Komentar