Mantan Ketua MK: Patokan PT Harus Perhatikan Kebebasan Berserikat, Dipaksa Dua Calon Langgar UUD 1945!

RMOLBANTEN Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar patokan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) mmemperhatikan prinsip freedom of association atau kebebasan berserikat.

Diketahui hreshold ini menjadi pembahasan krusial. Dalam dua pilpres terakhir, penentuan angka PT hanya menghasilkan dua pasangan calon di pilpres dan membuat polarisasi di masyarakat.

Lebuh lanjut, kata Jimly, DPR yang membahas masalah ini juga harus memperhatikan prinsip pilpres 2 ronde yang termaktub dalam UUD 1945.

"Jika di ronde 1 tidak dimungkinkan lebih dari 2 paslon presiden dan jumlah parpol dipaksa cuma 2, jelas langgar UUD 1945. Dalam budaya politik bhinneka, bangsa kita jangan dibelah 2 sejak awal,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (13/11).

Jimly yang sekarang anggota DPD RI itu mengatakan bahwa dirinya pernah ikut menjadi pengamat internasional saat Pilpres Rusia tahun 2018 lalu.

Kala itu ada delapan calon presiden yang bertarung di pilpres. Namun demikian, pemenangnya tetap petahana Vladimir Putin dengan mengantongi dukungan sebesar 77 persen.

"Jadi tidak usah takut dengan banyak calon,” demikian Jimly Asshiddiqie. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3prRryM
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Ketua MK: Patokan PT Harus Perhatikan Kebebasan Berserikat, Dipaksa Dua Calon Langgar UUD 1945!"

Posting Komentar