Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Amankan 214 Unit Ranmor
RMOLBANTEN Kepolisian daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil operasi Jaran Kalimaya 2020 dan operasi Ungkap Kasus Curanmor di wilayah hukum Polda Banten, Rabu (18/11).
Dalam operasi itu ada 63 kasus terungkap dari mulai operasi 5 s/d 16 November 2020 dan operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 periode bulan Oktober hingga November 2020.
"Sebanyak 214 unit Ranmor yang terdiri terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 185 unit, kendaraan R4 sebanyak 26 unit dan kendaraan R6 3 unit. Dalam operasi tersebut polisi menahan 47 orang tersangka," terang Kapolda Banten Irjen Fiandar.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menyampaikan, dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 target operasi.
Dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang
"Para tersangka ditangkap sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor," ujar Martri Sonny
Motif dari curanmor, kata Martri Sonny mencuri untuk kemudian di jual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain dengn motif mencari keuntungan, dengan harga dibawah normal.
"Modusnya klasik dengan merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil dengan menggunakan anak kunci palsu," ujar Martri Sonny.
Untuk para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi mengimbau kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://ift.tt/2UBVACf
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP," terang Edy.
Edy sumardi juag menyampaikan imbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan, ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.
"Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, kemudian gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu pelaku," katanya.
"Kepada pemilik kendaraan, jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas," demikian Edy Sumardi mengingatkan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/38UaPPs
via gqrds
Dalam operasi itu ada 63 kasus terungkap dari mulai operasi 5 s/d 16 November 2020 dan operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 periode bulan Oktober hingga November 2020.
"Sebanyak 214 unit Ranmor yang terdiri terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 185 unit, kendaraan R4 sebanyak 26 unit dan kendaraan R6 3 unit. Dalam operasi tersebut polisi menahan 47 orang tersangka," terang Kapolda Banten Irjen Fiandar.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menyampaikan, dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 target operasi.
Dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang
"Para tersangka ditangkap sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor," ujar Martri Sonny
Motif dari curanmor, kata Martri Sonny mencuri untuk kemudian di jual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain dengn motif mencari keuntungan, dengan harga dibawah normal.
"Modusnya klasik dengan merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil dengan menggunakan anak kunci palsu," ujar Martri Sonny.
Untuk para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi mengimbau kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://ift.tt/2UBVACf
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP," terang Edy.
Edy sumardi juag menyampaikan imbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan, ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.
"Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, kemudian gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu pelaku," katanya.
"Kepada pemilik kendaraan, jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas," demikian Edy Sumardi mengingatkan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/38UaPPs
via gqrds
0 Response to "Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Amankan 214 Unit Ranmor"
Posting Komentar