Pengelola Pasar Babakan Kota Tangerang Dipolisikan

RMOLBANTEN. PT. Panca Karya Griya (PKG) Utama, selaku pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pelaporan yang dilayangkan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, pada akhir Oktober 2020 lalu, berdasarkan bukti dan temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 1.1.2 atas Pendapatan Negara dan Hibah dalam LHP Kepatuhan (No. 21c/HP/XIV/05/2019 hal,7).

Menurut Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago, pada poin 1.a dijelaskan bahwa tanah yang dijadikan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT. PKG sejak 2009 - 2018 tidak memberikan kontribusi kepada Kemenkumham, sehingga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp.13 milyar lebih.

"Ada sebanyak, 1.072 lapak atau kios pedagang yang dikelola dan dikuasai PT. PKG, tanpa pernah memberikan hak sewa atas lahan tersebut sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum, oleh karena itu kasus ini kita laporkan," ujar Tatang.

Dijelaskan Tatang, pihak Kemenkumham melalui Kepala Biro Umum, Lucky Agung Binarto, melalui surat No. SEK.6-PB.04.02-29, memerintahkan pihak PT. PKG untuk mengosongkan lahan tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat yang dilayangkan kementerian keuangan no.105/MK.06/WKN.07/KNL.04/2020 tertanggal 7 Oktober 2020.

"Dalam surat itu tertulis pengelola harus mengosongkan lahan paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya perintah pengosongan. Tapi sampai saat ini hal itu belum juga dilaksanakan," tegasnya.

Dengan bukti-bukti ini, sudah cukup bagi kami, untuk melaporkan saudara Yogi Yogaswara selaku Direktur PT. PKG, Yogi Yogaswara ke pihak kepolisian, lantaran diduga telah menguasai dan mamanfaatkan aset milik negara untuk kepentingan pribadi.

"Kalau memang dia punya legalitas formal untuk mengelola pasar, coba buktikan siapa yang mengeluarkan, kalau perintah walikota, berapa nomor suratnya," tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Direktur PT. PKG, Yogi Yogaswara, Babakan membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya. Dirinya mengaku sudah mendapat kuasa dari pihak Pemkot Tangerang terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Babakan.
"Pemkot Tangerang sedang membahas permasalahan ini. Karena saya juga disitu (Pasar Babakan, red) tidak ujug-ujug, tapi diperintah Pemda dan Pemda ada perjanjian pinjam pakainya dengan pihak Kemenkumham," kata Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).

Sementara itu Kuasa Hukum PT. PKG, M. Amin Nasution mengaku terkait temuan BPK, kalau saja pihak Kemenkumham mau menunjukkan dokumen - dokumen terkait pinjam pakai tanah antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang, maka soal kerugian negara yang disebutkan itu, tidak akan muncul.

"Hal ini bisa terjadi, karena pejabatnya tidak mengetahui dengan jelas, soal riwayat pinjam pakai tanah ini, sehingga keliru dalam membuat kesimpulan ini. Intinya kami siap menghadapi persoalan ini dan sebagai warga negara yang baik l, tentunya kita akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negeri ini," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2KEUowd
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengelola Pasar Babakan Kota Tangerang Dipolisikan"

Posting Komentar