Perda Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Mendesak

 

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sangat diperlukan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui, usulan Raperda tersebut guna menguatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

WH mengatakan, rancangan payung hukum tersebut bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas di lapangan.

“Seperti kita ketahui, perda (peraturan daerah) menjadi bagian dari hukum nasional. Perda ini juga mempunyai tujuan yaitu memberikan kepastian huku, menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata WH.

Oleh karena itu, lanjut WH, perda ini cukup strategis digunakan sebagai dasar pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Ia juga mengungkapkan, perda Untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen.

“Perda tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkapnya.

WH mengaku, dalam usulam raperda tersebut belum mencantumkan sanksi-sanksi. Meski begitu, dirinya berharap, adanya perda dapat mengedukasi masyarakat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.

“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya. WH juga meminta, dalam pembahasan raperda tersebut dapat melibatkan seluruh kabupaten/kota. (Red/SG)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Mendesak"

Posting Komentar