Peredaran 159 Kilogram Ganja Aceh Terhenti di Polres Jaktim

RMOLBANTEN Jaringan pengedar ganja asal Aceh, terhenti di Polres Jakarta Timur (Jaktim). Total barang bukti 159 kilogram telah diamankan sebelum diedarkan menggunakan jasa ekspedisi modus paket listrik dan provider.

"Ganja disamarkan melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Dengan cara membungkus dengan kotak kayu, seolah-olah paket dari PLN dan Telkomsel, untuk mengelabui petugas ekspedisi," kata Kapolres Jaktim, Komisaris Besar Arie Ardian saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Polisi mengamankan empat orang tersangka dari dua sindikat berbeda. Yakni, RS (26), MR (25), MI (20), dan MF (26). Pergerakan tersangka, terang Arie, terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jaktim. Terkait pengiriman barang mencurigakan dari Aceh.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita terus mendalami dan kita melakukan control delivery pengiriman dari Aceh ke Jakarta. Kita terus ikuti sampai ke tangan penerima, dan kita lakukan penangkapan," urainya.

Arie mengatakan RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/10). Sedangkan pelaku MF diamankan pada Rabu (4/11) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

"Ini dua TKP, jaringan berbeda ya. Tapi modusnya sama. Mengirim (ganja) melalui jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Mereka adalah pengedar, bandar," terang Arie.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan ganja. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Jakarta. Baik di sekitar Jaktim maupun di Jakbar.

"Jadi kurang-lebih nilai satu kotak (ganja) ini adalah satu kilo senilai Rp 5 juta. Sekarang yang dapat kita amankan adalah 159 kilogram dari dua TKP," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jaktim Ajun Komisaris Besar Aris Timang mengaku, masih mengembangkan jaringan tersebut. Khususnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk mendalami indikasi keterkaitan pelaku dengan jaringan narkotika internasional.

"DPO ini masih pengembangan. Apakah (jaringan) internasional atau tidak. Saya nggak bisa menceritakan di sini," tegas Aris.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa saru peti kayu berisi 47 kilogram ganja, satu peti kayu berstiker PLN berisi 55,5 kilogram ganja, satu peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kilogram ganja, satu unit mobil pickup, satu unit sepeda motor, dan sebuah hape.

Atas perbuatannya, pelaku RS, MR, dan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar. [tsr]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3k6KijS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peredaran 159 Kilogram Ganja Aceh Terhenti di Polres Jaktim"

Posting Komentar