Positif Covid-19, Istri Jumhur Hidayat Ajukan Pembantaran

RMOLBANTEN Alia Febyani istri dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Moh. Jumhur Hidayat mengajukan pemohonan pembantaran agar suaminya itu keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri.

Alia mengajukan surat karena sang suami telah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu Alia khawatir dengan kondisi Jumhur yang belum lama ini operasi batu empedu.

Permohonan pembantaran tersebut diajukan lewat sebuah surat kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Di bagian bawahnya ada tanda tangan bermaterai Alia dan kuasa hukum Taufik Riyadi.

"Akan sangat riskan apabila (Jumhur) tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya dalam surat tersebut.

Ada 4 poin yang jadi dasar permohonan dalam surat tersebut.

Pertama, Alia menyatakan bersedia untuk menjadi penjamin pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan .

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis Jumhur, dirinya juga bersedia menjamin agar sang suami tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, bahwa suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik, dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Keempat, Alia menyatakan kekhawatirannya jika Jumhur tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri.

"Demikian surat permohonan pembantaran ini saya ajukan, atas terkabulnya saya ucapkan terima kasih,” tutup Alia seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/36zKgMi
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Positif Covid-19, Istri Jumhur Hidayat Ajukan Pembantaran"

Posting Komentar