Pura-pura Menginap, Pria di Pandeglang Ini Malah Gasak Handphone Teman
PANDEGLANG – Yogi Saputra (20) warga Kampung Citangkil, Desa Tangilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri satu buah handphone milik temannya.
Kanit Reskrim Polsek Sumur, Bripka Ibnu Majah menuturkan, awalnya tersangka pura-pura menginap di rumah rekannya di Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur.
Namun saat rekannya tertidur pulas, tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Jadi saat rekannya tertidur, tersangka ini masuk ke kamar dan mencuri handphone korban. Setelah dapat handphone, tersangka langsung kabur melalui pintu depan dan korban baru mengetahui handphonenya hilang saat bangun,” tutur Ibnu, Senin (23/11/2020).
Kata Ibnu, setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Sumur langsung mengejar tersangka di kediamannya serta langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti satu buah handphone.
Ibnu melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Sumur. Parahnya, rata-rata yang menjadi korban merupakan teman dekat tersangka.
“Para korban dan tersangka rata-rata berteman, pelaku selain pernah mencuri pernah juga mencuri uang. Hasil curiannya semua di jual ke Lampung. Modusnya numpang menginap terus ketika para korbannya tertidur pelaku beraksi,” jelas Ibnu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A53 Warna Hitam milik korban beserta boksnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Med/Red)
0 Response to "Pura-pura Menginap, Pria di Pandeglang Ini Malah Gasak Handphone Teman"
Posting Komentar