Yusril Ihza Mahendra: Diksi Pencopotan Jadi Sumber Masalah Instruksi Mendagri

RMOLBANTEN Keluarnya Instruksi Mendagri 6/2020 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini menjadi concern pemerhati hukum tata negara salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan bahwa ada aturan tersendiri dalam pencopotan seorang kepala daerah yang dianggap melakukan pelanggaran.

Berkenaan dengan Instruksi Mendagri 6/2020, secara khusus ia menyoroti bahwa kegaduhah terjadi karena poin kemungkinan pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Yusril tegas menyatakan bahwa sumber masalah itu ada di perkataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan instruksinya Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan dengan jelas kata-kata pencopotan dan diberhentikan.

"Yang jadi soal, ada kata-kata bisa diberhentikan kalau tidak taati peraturan berdasarkan UU 23/2014. Di situ yang menimbulkan kegaduhan," jelas Yusril yang disampaikan secara daring dalam ILC TVOne, Selasa (24/11).

Yusril mengaku telah membaca secara keseluruhan isi Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dari pemahamannya, Instruksi tersebut pada dasarnya merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar melaksanakan peraturan berkenaan dengan penanganan Covid-19.

Namun hal tersebut menjadi persoalan karena ada diksi ancaman pencopotan kepala daerah dalam instruksi tersebut.

"Kalau Mendagri menyampaikan bisa dimakzulkan, kegaduhan tidak terjadi. Karena memang pemakzulan ada dan datang dari DPRD," demikian Yusril. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2V19UV7
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yusril Ihza Mahendra: Diksi Pencopotan Jadi Sumber Masalah Instruksi Mendagri"

Posting Komentar