Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Catat 2.998 Laporan Pengaduan Penipuan

Kasus tersebut diduga berasal dari penipuan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai gadungan yang bekerjasama dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang berhasil dibekuk aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Kabid P2 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Budi Iswantoro mengatakan, pada tahun 2020 ini tercatat ada 2.998 aduan soal penipuan di atas. Aduan tersebut pun memiliki modus yang sama yaitu clearance barang yang tertahan di Bea Cukai.
"Di seluruh Indonesia itu ada sekitar 2.998 yang merasa tertipu dari tahun 2020," ujar Budi.
Modusnya pun, kata Budi, semua mirip saat korban melaporkan ke Bea Cukai. Yakni, rata-rata korban yang berjenis kelamin wanita mengaku sudah menjalani kisah asmara bersama tersangka dan dimintai sejumlah uang untuk biaya clearence.
Kemudian, ada juga yang modus akan membawa uang banyak untuk modal bisnis dengan korbannya ternyata tertahan di Bea Cukai alasan ada sejumlah aturan di Indonesia.
"Ketika mereka wanita rata-rata mereka ada yang hubungan asmara atau investasi. Mereka yang asmara biasanya akan dijanjikan diberikan hadiah, mas kawin dan lainnya, nah itu yang disebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Budi.
Namun, ia menjelaskan memang ada sejumlah aturan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta apa bila ingin memasukan sejumlah uang ke Indonesia. Dimana, bila penumpang membawa uang lebih dari Rp 100 juta maka wajib melaporkan ke Bank Indonesia dan apa bila tidak melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah uang yang dibawa.
"Dari sanksi akan dibayarkan lewat billing, lewat rekening resmi Bea Cukai dan tidak ada ada dibayarkan ke rekening pribadi," pungkas Budi. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2J5OUKm
via gqrds
0 Response to "Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Catat 2.998 Laporan Pengaduan Penipuan"
Posting Komentar