Diduga Langgar Prokes, Apel Akbar Di Kota Serang Dilaporkan Ke Polda Banten

RMOLBANTEN Warga Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar dan Deklarasi Damai Forum Umat Islam Banten di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang, pada 25 November 2020 lalu.

Dalih penegakan protokol kesehatan di Banten, kata kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus dalam rangka memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut orang untuk berkumpul di tengah tingginya penularan Covid-19 di Banten umumnya Indonesia.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Afirman telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran Covid-19 berikut dasar hukum penegakan protokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Juta.

Afirman menerangkan setelah laporan ini masuk maka dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Banten akan melakukan gelar perkara.

Adapun, identitas pihak pelapor dan terlapor belum bisa diungkap ke publik demi menjaga nama baik kedua belah pihak. Yang pasti, menurutnya ada beberapa orang termasuk panitia pelaksana Apel Akbar sebagai terlapor.

"Laporanya kegiatan aksi (apel akbar) FPUIB, ada beberapa orang untuk jumlahnya kita belum bisa membuka, kemudian untuk pelapornya sendiri kita masih belum bisa dipublikasi," katanya kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (1/12).

Adapun barang bukti yang dilampirkan, dikatakan Firman, bukti berupa link pemberitaan dari berbagai sumber media termasuk video-video yang menunjukan fakta riil di lapangan.

"Bukti yang kita laporkan yaitu beberapa sumber dari media elektronik, media sosial, dan surat kabar," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Jg3Shf
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Langgar Prokes, Apel Akbar Di Kota Serang Dilaporkan Ke Polda Banten"

Posting Komentar