Mantan Ketua MK: Cermin Sila Kedua Pancasila, Tidak Ada Demokrasi Sejati Tanpa Tegaknya HAM

RMOLBANTEN Instrumen HAM hampir semuanya sudah diadopsi bangsa ini menhjdi manteri dalam UUD 1945, khususnya dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28 J, terhitung sehak amandemen kedua tahun 2000.
Kini yang kurang hanya tinggal promosi, implementasi, dan penegakan di lapangan.

Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam memperingati Hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember kemarin.

"Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancasila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12).

Jimly menekankan kembali bahwa materi yanga banyak tentang HAM sejak tahun 2000 itu jangan dianggap remeh.

HAM harus tetap ditegakkan dalam praktik kekuasaan kapanpun, di manapun, oleh siapapun pemegang kkuasaan atau aktor non negara sesama warga, ormas ataupun korporasi.

"Implementasinya menentukan kemajuan peradaban bangsa menurut sila kedua Pancasila,” ujar Jimly.

Lanjut Jimly, sjak th 2000, materi terbnyak UUD45 adalah tetang HAM.

"Maka jangan anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapanpun, dimnapun, olwh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun korporasi," terangnya.

"Implmntasinya menntukan kemajuan pradaban bngsa menurut sila ke 2 Pancsila," tutup Jimly. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qOtH8I
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Ketua MK: Cermin Sila Kedua Pancasila, Tidak Ada Demokrasi Sejati Tanpa Tegaknya HAM"

Posting Komentar