Oknum KPPS di Pandeglang Diduga Melakukan Pencoblosan Lebih dari Satu Kali
PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang kemarin.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salahsatunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari 1 kali. Yang melakukan pelanggaran itu diduga adalah penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ungkap Karsono saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Sabtu (12/12/2020).
Kata dia, rekomendasi PSU itu berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dilakukan penelitian setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi rekomendasi itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas hanya mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua KPPS atau hanya beberapa saja. Namun dirinya tidak bisa memberikan informasi suara tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak bisa melihat karena pengawas TPS tidak melihat secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos cukup banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses investigasi tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp36 juta paling banyak Rp108 juta.
“Hasil pengawasan pencoblosan terjadi dalam masih dalam proses pencoblosan menjelang penghitungan hasil suara. Kalau terbukti bakal dikenakan pidana bagi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan apabila itu dilakukan oleh penyelenggara maka ditambah hukumannya,” tambahnya. (Med/Red)
0 Response to "Oknum KPPS di Pandeglang Diduga Melakukan Pencoblosan Lebih dari Satu Kali"
Posting Komentar