Propam Polri Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
RMOLBANTEN Kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sedang diinvestigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Divisi Propam ingin memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," terang Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12).
Dijelaskan Ferdy soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, sementara Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," jelas Ferdy.
Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," ungkap Ferdy.
Dalam kasus-kasus lain, kata Ferdy Propam juga turut serta melakukan mengawasan dan analisi.
Semisal kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pedemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
"Jadi bukan hanya karena hal ini, Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas hendak menertibkan pengunjuk rasa," tutur Ferdy.
"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," demikian Ferdy. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qF1xx4
via gqrds
Divisi Propam ingin memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," terang Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12).
Dijelaskan Ferdy soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, sementara Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," jelas Ferdy.
Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," ungkap Ferdy.
Dalam kasus-kasus lain, kata Ferdy Propam juga turut serta melakukan mengawasan dan analisi.
Semisal kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pedemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
"Jadi bukan hanya karena hal ini, Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas hendak menertibkan pengunjuk rasa," tutur Ferdy.
"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," demikian Ferdy. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qF1xx4
via gqrds
0 Response to "Propam Polri Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI"
Posting Komentar