Serangan Azizah Ke Benyamin, Tangsel Tak Punya RDTR Layaknya Kota Semrawut Dan Hamburkan Uang

RMOLBANTEN Dalam sesi tanya jawab debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Siti Nur Azizah menyinggung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pertanyaan tajam itu ditujukan kepada paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Kenapa sampai saat ini, Tangsel belum memiliki RDTR padahal itu menjadi sebuah keadilan seluruh masyarakat Tangsel terkait dengan izin pemanfaatan ruang?," tanya Azizah ke petahana Benyamin dalam debat publik, Kamis (3/12).

Benyamin sebagai petahana tak mau kehilangan muka, Ia yang telah menjabat Wakil Walikota Tangsel mengatakan, jika Tangsel sudah memiliki RDTR pada beberapa koridor.

"RDTR sebagai turunan dari rencana umum tata ruang di Tangsel sudah kita miliki pada beberapa koridor, koridor Serpong, Ciputat, Pondok Aren. Dalam RDTR tadi sudah diatur mengenai pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi yang paham pengendaliannya Pemeritah melakukan perizinan di Tangsel. Sehingga RDTR kita dikendalikan secara ketat," jawab Benyamin.

Bahkan, Benyamin dengan tegas menyatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memimpin pembongkaran.

"Kedua, penegakan hukum atas pelanggaran RDTR sudah kita lakukan secara berulang, kami sudah memimpin pembongkaran," imbuhnya.

Lanjutnya, di tahun 2030 RDTR akan menjadi kunci pemanfaatan ruang yang nantinya dikendalikan oleh dinas terkait.

"Dengan jumlah penduduk yang akan bertambah tahun 2030 yang akan datang , tentu pemanfaat ruang atau RDTR ini menjadi kunci pemanfaat ruang melalui RDTR dan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya ini dikendalikan oleh satu dinas," papar Benyamin.

Menanggapi jawaban Benyamin, Azizah menegaskan jika RDTR sebuah keniscayaan Pemkot Tangsel untuk mengatur master plan.

Azizah juga, mengutarakan tidak adanya prioritas RDTR selama 12 tahun Tangsel berdiri, membuat Tangsel layaknya kota semrawut.

"12 tahun pemerintahan ini berdiri tetapi belum menjadi sebuah prioritas adanya RDTR, sehingga masyarakat menganggap kita Tangsel tidak punya perencanaan kota baik, seperti kota semrawut. Sehingga menurut masyarakat inaya wal mutu wal yahya, nyatanya pembangunan tidak mutu banyak menghabiskan biaya saja," tutur Azizah.

Diketahui, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Diketahui saat ini, Tangsel baru memiliki Perda tentang RTRW yakni Perda nomor 9 tahun 2019, sementara Perda tentang RDTR yang merupakan turunan Perda RTRW masih baru menjadi usulan. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/36Ep35b
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Serangan Azizah Ke Benyamin, Tangsel Tak Punya RDTR Layaknya Kota Semrawut Dan Hamburkan Uang"

Posting Komentar