Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Walikota Serang: Kewenangan Pemerintah Pusat

RMOLBANTEN. Pohon pisang yang ditanam di Jalan Raya Jalur Pantai Utara (Pantura) di Serang, tepatnya di depan Perumahan Persada, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelumnya mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Kota Serang.

Diketahui, warga sengaja menanam pohon tersebut lantaran jalan yang dibelah jembatan kecil itu amblas. Hal tersebut dilakukan untuk memberi tanda kepada pengendara yang lewat.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengatakan jalan tersebut merupakan kewenangan emerintah pusat, meski berada di wilayah Kota Serang.

"Oh jalan raya itu jalan pusat. Bukan kewajiban Pemkot Serang, kita sifatnya hanya sementara waktu itu kita urug dan aspal," ucapnya saat ditemui di Kota Serang, Sabtu (16/1).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya perbaikan berdasarkan kemampuan Pemkot Serang.

"Tetapi kita sebelumnya sudah upayakan ada tambal sulam," katanya.

Dia menambahkan, sambil melakukan perbaikan yang sifatnya sementara, imbuhnya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak yang berwenang.

"Kita juga Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang sambil berkoordinasi dengan Satker untuk perbaiki, kita sudah tiga kali surat sekarang ini," ucapnya.

Dia berharap, pihak Satker dapat menindaklanjuti surat dari pihaknya tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya diperbaikilah," harapnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ipPqjF
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Walikota Serang: Kewenangan Pemerintah Pusat"

Posting Komentar