Mahfud MD: Pembentukan Front Pejuang Islam Diperbolehkan Asal Tidak Melanggar Hukum

RMOLBANTEN Organisasi baru dengan nama Front Pejuang Islam (FPI) muncul dan dideklarasikan. Organisasi baru ini konon akan menjadi penampungan bagi para kader FPI yang dibubarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pembentukan itu diperbolehkan. Dengan catatan, organisasi baru yang dibentuk tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," terang Mahfud MD dalam akun Twitter pribadi, Jumat (1/1).

Mahfud memberikan contoh, dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris.

"Secara hukum boleh," ujar Mahfud.

Sejumlah organisasi lainnya yang telah dibubarkan oleh pemerintah kemudian lahir kembali dengan nama yang baru. Salah satunya kelahiran PDIP yang berawal dari bubarnya PNI.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri,” tekannya.

Sejauh ini, Mahfud mengurai bahwa ada sebanyak 444 ribu ormas dan ratusan partai politik yang pendiriannya tidak dilarang.

"Jadi mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” demikian Mahfud. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3n0rHal
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahfud MD: Pembentukan Front Pejuang Islam Diperbolehkan Asal Tidak Melanggar Hukum"

Posting Komentar