Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Dua Pemuda Asal Aceh Diciduk

RMOLBANTEN. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten amankan narkotika jenis jenis shabu jaringan Aceh-Banten.

Ungkap kasus tersebut bermula BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat, (22/1) sekira Pukul 09.00 WIB, bahwa akan ada dua orang warga Aceh dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno Hatta.

"Keesokan harinya tim melakukan kegiatan didampingi pihak Avsec (Security Bandara) dan Bea Cukai Kanwil Banten. Pada saat turun dari pesawat. Petugas mengamankan dua orang penumpang yang dicocokan dengan data berdasarkan laporan masyarakat," ucap Kepala BNNP Banten Hensei Marpaung saat konferensi pers, Rabu (27/1).

Dia menambahkan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukanlah delapan bungkus narkotika jenis sabu dari dalam sepatu tersangka yang mana masing-masing tersangka membawa empat bungkus.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka, sambungnya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancaman kurungan paling sebentar empat tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oqCMSJ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Dua Pemuda Asal Aceh Diciduk"

Posting Komentar