Istri Pembakar Suami Di Ciputat Dibekuk Polres Tangsel

RMOLBANTEN. Samsul (46), pria yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol), kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan karena menderita luka bakar yang cukup serius yakni 90 persen.

Kejadian tragis itu, ternyata dilakukan sang istri Kristiana (53) bertempat dikediamannya, Jalan Sukamulya I, Serua Indah, Ciputat, Tangsel pada Kamis (4/2).

Kristiana tega membakar sang suami yang saat sedang tertidur, dengan alasan dendam karena sering mendapat kekerasan fisik dari Samsul.

"Dalam 1x24 jam Satreskrim Polres Tangsel sudah mengamankan Istri yang membakar suami, yang terjadi di Ciputat.Motifnya adalah banyak ribut dengan suami dan beberapa kali dianiaya lalu sakit hati dan balas dendam saat suami tidur diguyur bensin lalu dibakar,"ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangael, Sabtu (6/2).

Lanjut Iman, Kristiana sudah menyiapkan bensin yang dibelinya dengan harga Rp 10 ribu dan kemudian bensi yang dibelinya ditaruh di teko.

"Betul tersangka sudah menyiapakan peralatan membeli bensin kemudian memasukan kedalam botol air mineral, dimasukan teko kemudian disiram ke suami dan dibakar," ungkapnya.

Masih kata Iman, pihaknya sedang memeriksakan psikologis ataupun kejiwaan tersangka karena dengan tega membakar suaminya.

"Psikologis tersangka sedang dalam penyidikan," kata Iman.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan tersangka Kristiana. Dengan baju tahanan Polres Tangsel, ia mengaku tega melakukan itu, karena tidak diberikan keluasan untuk mengatur sang anak.

"Kesal karena enggak boleh ngatur anak. Tapi saya menyesal melakukan itu," papar Kristiana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kristiana disangkakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas} tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentangpenganiayaan yang yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3aG7hPL
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istri Pembakar Suami Di Ciputat Dibekuk Polres Tangsel"

Posting Komentar