Kasus RS Sitanala, Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 Juta Dan Bidik Tersangka Lain

RMOLBANTEN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita uang Rp 9000 juta milik tersangka tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala.

Uang hampir satu miliar tersebut diamankan dari salah satu tersangka berinisial YY dari kasus anggaran 2018.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre mengatakan, keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari buah kerja keras sinergitas, kerjasama, dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus Kejari Kota Tangerang.

"Kedepan kami masih melakukan aset tracking harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk di minta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam Kasus ini," ujar Andres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor.

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya," jelasnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/39Rkfv9
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus RS Sitanala, Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 Juta Dan Bidik Tersangka Lain"

Posting Komentar