Klaim LKPD Tercepat Se-Indonesia, Pemprov Banten Malah Terancam Gagal Raih WTP

RMOLBANTEN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dipastikan dua bulan kedepan akan memeriksa secara rinci seluruh isi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten 2020.

Hal itu menyusul Pemerintah Provinsi Banten telah menyerahkan Laporan Keuangan ke BPK Banten pada Senin (8/2). Laporan LKPD itu dinilai merupakan laporan tercepat di seluruh Provinsi se-Indonesia.

Namun, dibalik laporan LKPD Banten terdapat permasalahan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada delapan Kabupaten/Kota se-Banten yang belum direalisasikan sejak Februari 2020.

Kepala BPK Perwakilan Banten, Arman Syifa mengatakan, persoalan tersebut kalau secara material bisa berpengaruh kepada penyajian laporan keuangan daerah sehingga menentukan penilaian terhadap pemberian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Karena didalam akuntansi itu kan ada yang namanya standar untuk pengakuan. Pengakuan misalnya utang piutang. Disitu juga ada nilaiyang harus ditanggung, semuanya harus dipatuhi dalam pelaporan. Tinggal nanti materialitasnya diingat, apakah ini sifatnya material terhadap sebuah laporan atau tidak itu menentukan opini yang diserahkan," ujar Arman, Selasa (9/2).

BPK memandang pemeriksaan LKPD Banten 2020 ada dua sisi yang menjadi fokus pemeriksaan laporan baik dari sisi akuntansi maupun manajerial. Kalau sisi manajerialnya pasti persoalan ini ada masalah dalam proses transfer.

"Karena dari provinsi mengatakan sudah mengeluarkan SP2D, yang artinya sudah memotorisasi untuk membayarkan itu kepada Kabupaten/Kota. Tapi prakteknya, itu belum dilakukan oleh Bank Banten sebagai tempat RKUD saat itu, di bulan Februari, itu saya kira kita harus dalami juga, kenapa itu bisa terjadi ya," ungkapnya.

Adapun untuk DBH Juli sampai Desember 2020, Jelas Arman, BPK akan mendalami serta memeriksa rangkaian penyebab terjadinya tidak dibayarkan ke Kabupaten/Kota.

"Nah itu masih kami dalami, kenapa itu terjadi, kembali lagi diakhir tahun itu harus masuk, kalau memang belum dibayar misalnya di neraca harus masuk. Tapi kami belum bisa menyampaikan itu rumusanya kenapa?, karena kami masih mendalami," katanya.

Dari sisi akuntansi, kata Arman, faktany dikahir tahun lalu belum terjadi transfer sehingga ini yang harus disepakati nanti. Tim BKP akan merumuskan pencatatan baik di provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.

"Tim kami yang akan merumuskan bagaimana pencatatan di provinsi, bagaimana pencatatan di Kabupaten/Kota. Karena ini harus sinkron tidak bisa satu saja, karena akuntansi itu juga kan siapa tau debit-kredit ya. Disatu sisi misalnya jadi tagihan, maka disisi lain menjadi utang," Jelasnya.

"Untuk kabupaten/kota belum menerima laporanya, bagaimana mereka mencatat itu didalam laporan keuangan mereka karena kami belum dapat," paparnya.

Ditanya, apakah berpengaruh terhadap WTP Kabupaten/Kota, Arman mengakui, seluruh daerah bisa berpotensi gagal WTP jika tidak mematuhi sisi akuntansi dan manajerial laporan LKPD yang sudah ditentukan.

"Bisa, karena setiap pelaporan sepanjang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang tidak dilaksanakan itu bisa berpengaruh," pungkasnya. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/3b26FED
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Klaim LKPD Tercepat Se-Indonesia, Pemprov Banten Malah Terancam Gagal Raih WTP"

Posting Komentar