KNPI Tagih Janji Kapolri, Proses Hukum Abu Janda Pasal Rasisme ke Natalius Pigai


RMOLBANTEN. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan hukum. Penindakan kasus Permadi Arya alias Abu Janda, menurut Wellem, merupakan momentum realisasi janjinya.

"Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya," ungkapnya dalam jumpa pers bertajuk "Stop Racism: We Love Indonesia" yang digelar di Kantor DPP KNPI, Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Wellem, konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi alias Abu Janda. Cuitan Abu Janda kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, kata Wellem, diduga kuat bermuatan rasis dan kebencian.

"Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapapun dalam bentuk apapun," tegasnya.

Maka itu, sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan persatuan, lanjutnya, pihaknya berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti laporan mereka.

"Saya percaya, aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini," imbuh Wellem.

Wellem memastikan, KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya bernomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2021. Sekali pun pria yang populer dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai. Wellem menambahkan, rasis dalam diri seseorang sulit dihapus karena sudah menjadi bagian dari karakter seseorang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan, bahwa upaya KNPI melaporkan cuitan Abu Janda yang diduga bermuatan rasis bertujuan agar mencegah situasi seperti ini terjadi lagi. "Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Kalau tidak dihentikan ini bisa bahaya," imbuh Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin di acara yang sama.

Jangan sampai, lanjut Amin, timbul preseden miring terhadap kepolisian dalam menyikapi persoalan ini. "Kalau ini tidak disikapi, kami jadi warga negara kelas tiga di negara ini. Seakan-akan ada perlakuan istimewa kepada seorang Abu Janda," tandasnya.

Dia menambahkan, DPP KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum. "Senin depan para pemusa Papua bergerak di Polda Papua Barat. Aksi tersebut untuk mengingatkan. Tolong lakukan tindakan tegas," pintanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Haris Pertama juga mengomentari pertemuan antara Natalius Pigai dengan Abu Janda yang difasilitasi oleh Sufmi Dasco dari Partai Gerindra. Haris mempertanyakan sikap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun twitternya @knpiharis, Rabu (10/2).

"Tweet kau di bawah ini selalu mengidentikkan saat kau di hina maka masyarakat Papua di hina," cuitnya dalam akun tersebut seperti dikutip, Kamis (11/2). Haris juga menyebutkan, saat warga Papua dan sebagian warga Indonesia lainnya membela Natalius dalam kasus dugaan rasis. Malah Natalius bersedia melakukan pertemuan dengan terlapor diduga pelaku rasis.

"Lalu saat kau sudah dibela sama masyarakat Papua dan Pemuda Indonesia… ehhh kau makan bersama dengan si Rasis. Ada apa ini kk manisss ??? Pakai Tanda Tanya Lagi", sebutnya sambil menautkan cuitan lama Natalius Pigai.

Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh KNPI dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap Natalius Pigai. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA) juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [tsr]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jFERtz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KNPI Tagih Janji Kapolri, Proses Hukum Abu Janda Pasal Rasisme ke Natalius Pigai"

Posting Komentar