Polisi Ingatkan Pidana Penyebar Hoax Penyebab Kematian Ustaz Maaher

RMOLBANTEN Ancaman tindak pidana terhadap siapa saja yang menyebarkan hoax diingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Peringatan ini menyusul maraknya informasi yang simpang siur terkait penyebab kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher di media sosial.

Maaher dipastikan Polisi meninggal lantaran sakit, namun tidak dijelaskan secara gamblang penyakit yang diderita oleh tersangka kasus ujaran kebencian itu.

Polri beralasan, sakitnya sensitif, dan akan berdampak buruk bagi citra keluarga almarhum jika diberitakan.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2).

Polri juga membantah jika penyebab kematian Maaher At-Thuwailibi lantaran mengalami penyiksaan oleh anggota.

Rusdi menekankan, Maaher meninggal karena mengalami sakit.

"Mengenai meninggalnya almarhum sudah dijelaskan bahwa karena sakit," ujar Rusdi.

Rusdi pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan atau narasi di media sosial yang menyebutkan penyebab kematian Maaher selain karena sakit.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," pungkas Rusdi menekankan. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oZSIvK
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Ingatkan Pidana Penyebar Hoax Penyebab Kematian Ustaz Maaher"

Posting Komentar