Soal SKB 3 Menteri, Dindik Cilegon Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah
CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Ismatullah menyatakan pihaknya bakal mengikuti aturan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.
Aturan yang tercantum dalam Surat SKB 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Meski demikian, kata Ismatullah, di Kota Cilegon tidak ada perubahan seragam apapun. Sebab, di Kota Baja sudah kondusif.
“Di Cilegon insya Allah kondusif, maka di Cilegon mah sudah tidak ada semacam keharusan muslim atau non muslim harus berseragam menggunakan seragam spesifikasi tertentu,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Artinya walaupun bergama Islam juga tidak diwajibkan memakai jilbab, itu tidak dilarang.
“Artinya dibebaskan kepada individunya, karena kan kita patokannya pada keimanan dan ketakwaan, bukan karena surat edaran, jadi sebetulnya dari zaman dulu juga edaran wajib berjilbab itu tidak ada, jadi misalkan begini, muslim wajib berjilbab di sekolah swasta atau negeri, itu tidak ada. Yang ada di Cilegon itu siswa SD seragamnya putih merah, SMP putih biru dan SMA putih abu-abu, pakaiannya mau bajunya dan panjang, celana dan bajunya pendek, termasuk juga baju batik juga tidak diatur secara spesifik. Namun untuk menyeragamkan ada kebijakan sekolah, namun tidak mewajibkan yang beragama muslim, apalagi yang non muslim wajib menggunakan kerudung,” jelasnya.
Dia menyatakan aturan tersebut sudah berlangsung lama sesuai dengan aturan tetap yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jadi aturan yang sudah bagus jalan terus, namun bila ada yang keberatan akan kita sikapi. Bahkan salah satu sekolah non muslim di Cilegon juga kalau siswa beragama Islam dan menggunakan kerudung tidak masalah, begitu juga gurunya, karena orang muslim mengajar di sekolah non muslim pakai kerudung tidak masalah juga, artinya toleransi di Cilegon ini sudah bagus, patut diacungi jempol,” ucapnya.
Ismatullah menyatakan, SKB 3 Menteri tersebut di Cilegon hanya untuk rambu-rambu saja. “Artinya supaya jangan terlalu bebas seragamnya. Tetap aturannya ada,” katanya.
(Man/Red)
0 Response to "Soal SKB 3 Menteri, Dindik Cilegon Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah"
Posting Komentar