Wagub Banten : Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, tim pelaksana operasi yustisi Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, salah satunya di pasar-pasar tradisional.
Hal itu diungkap Wagub dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 yang digelar Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/2/2021) malam.
Dipaparkan, berdasarkan data Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tim Gabungan Personel Satpol PP, TNI, Polri di Provinsi Banten, sampai dengan Desember 2020 terdapat 165.873 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian : Kota Tangerang sebanyak 66.533 orang, Kabupaten Tangerang sebanyak 64.398 orang, Kabupaten Lebak sebanyak 10.623 orang, Kota Serang sebanyak 5.509 orang, Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.251 orang, Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.656 orang, Kota Cilegon sebanyak 5.294 orang, serta Kabupaten Serang sebanyak 1.220 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif.
“Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 dan saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Andika.
Di bidang ekonomi, lanjutnya, data BPS Provinsi Banten pada 5 Februari 2021 menunjukkan Perekonomian Provinsi Banten pada Triwulan IV-2020 dibanding Triwulan IV-2019 turun 3,92 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, beberapa lapangan usaha masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 12,33 persen.
Atas hal itu, kata Andika, arah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh stakeholder pembangunan untuk mengedepankan optimisme bahwa perekonomian Banten akan pulih seiring telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten. Pemprov Banten mendorong daya beli masyarakat melalui dukungan kelancaran bantuan sosial (bansos) dan kelancaran usaha UMKM.
“Selain itu, pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dengan pola padat karya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan optimalisasi pertanian dan UMKM sebagai katup pengaman perekonomian,” paparnya. (You/Red/SG)
0 Response to "Wagub Banten : Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan"
Posting Komentar