Bahan Baku Dari Liar Negeri, Penjual Cupang Di Serang Produksi Tembakau Gorila

RMOLBANTEN. Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di Taman Cimuncang, Kota Serang, Sabtu (13/3).

Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon, mengatakan, pelaku FDR (20) ditangkap di kediaman mertuanya.

"Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu plastik berisikan serbuk kuning, satu kilogram tembakau mole, satu unit handphone beserta kartu ATM BCA dan alat produksi," ucapnya saat gelar perkara, Selasa (16/3).

Pelaku mendapatkan serbuk kuning tersebut dari luar negeri dengan harga Rp15 juta.

"Pelaku membeli barang tersebut di media sosial instgram. Pelaku pun diarahkan oleh bandar cara pembuatannya," terangnya.

Silthon menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami dan melakukan peneyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sang bandar yang mengirim barang ke pelaku.

"Pelaku pekerjaanya jualan ikan cupang, akan tetapi karena tidak memenuhi kebutuhannya, pelaku juga menjual tembakau gorila," paparnya.

Dalam sehari, terangnya, pelaku bisa menjual lima paket dengan harga delapan ratus hingga satu juta rupiah.

"Pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ungkapnya, pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," tandasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/38Lj8vN
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahan Baku Dari Liar Negeri, Penjual Cupang Di Serang Produksi Tembakau Gorila"

Posting Komentar