KLB Deli Serdang Tidak Pakai AD/ART Tahun 2020, Begini Penjelasan Marzuki Alie

RMOLBANTEN Mantan Ketua DPR RI yang kini didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 dinilai tidak memenuhi unsur demokrasi.

Atas dasar itu, sejumlah kader yang mengambil alih Partai Demokrat melalui mekanisme Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara menggunakan AD/ART tahun 2005.

Hal itu disampaikan Marzuki Alie seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOLID, Minggu (7/3).

AD/ART 2020, kata Marzuki tidak memenuhi unsur demokrasi karena pengurus tidak melakukan kesepakatan dan musyawarah dalam melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Sehingga para kader Demokrat yang melakukan KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, menggunakan AD/ART tahun 2005.

"Perubahan itu juga tidak dibicarakan, maka dikembalikan ke AD/ART 2005. Putusan tertinggi dilakukan terkait perubahan AD/ART. Jadi perubahan yang memenuhi unsur itu secara substansi, nilai demokrasinya juga dijunjung, di mana hak anggota dihargai. Itu AD/ART 2005,” terang Marzuki.

"Jadi, itu yang dijadikan patokan teman-teman dari yang saya dapat lihat penjelasan KLB kemarin,” imbuhnya.

Marzuki sempat mempertanyakan hal tersebut kepada kawan-kawannya yang berada di Sibolangit, Deliserdang, terkait keabsahan KLB.

Johni Allen Marbun sebagai penggagas lantas memberi penjelasan secara utuh bahwa KLB itu dilakukan karena mereka menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Artinya, tidak boleh seseorang itu mempunyai hak veto di dalam demokrasi.

"Ada 500 kader yang miliki hak suara menginginkan KLB, tapi kadernya bisa mati karena keputusan ketua majelis tinggi,” demikian Marzuki Alie mengklaim. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ehP4Ma
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KLB Deli Serdang Tidak Pakai AD/ART Tahun 2020, Begini Penjelasan Marzuki Alie"

Posting Komentar