Komisaris Dan Direksi Baru Diminta Cabut Status Pengawasan Khusus Bank Banten, Kenapa?

RMOLBANTEN. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten memiliki jajaran komisaris serta direksi baru setelah melakukan perombakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahunan yang dilaksanakan pada Rabu (10/3) lalu.

Hasil RUPSLB yang menyita perhatian publik adalah pergantian posisi Direktur Utama Bank Plat merah yang sebelumnya diisi Fahmi Bagus Mahesa kini dijabat Agus Syabarrudin.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, sebelum RUPSLB ditandai dengan pembentukan serta penetapan Pansel Komisi III tidak ada yang dilibatkan, padahal sebagai mitra harusnya dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap perombakan jajaran Bank Plat merah tersebut.

"Mestinya, ketika pansel terbentuk kami diajak bicara dan diskusi, bagaimana nanti kedepanya sesuai yang diharapakan dewan?. Cuma ya sudahlah kita khusnudzan saja. Mudah-mudahan yang dipilih oleh pansel ini orang-orang terbaik," ucap Gembong saat dikonfirmasi, Jum'at (12/3).

"Mudah-mudahan saja dengan semnagat baru bisa membawa optimisme baru bisa membawa Bank Banten lebih baik pagi," sambungnya.

Berdasarkan hasil RUPS, Politisi PKS itu melihat hampir 75 persen direksi dan komisaris Bank Banten baru semua, bahkan track recordnya pun beragam mulai dari Perbankan Konvensional hingga bank syariah.

"Dengan kolaborasi ini harusnya bisa membawa dan mewarnai Bank Banten kedepannya," ujarnya.

Atas perubahan itu, Gembong menekankan direksi baru harus segera bekerja dengan memprioritaskan pencabutan terhadap status Bank Banten dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), sehingga Bank Banten bisa kembali beroperasi secara normal.

"Gimana caranya, direksi ini bisa memberi kepastian dari OJK terkait status itu (DBPK). Kepastian status itu akan menentukan pasar juga, kalau nanti pasar merespon bagus, kemudian OJK juga melihat personil Bank Banten ini mumpuni, mudah-mudahan segera mencabut status itu," ungkapnya.

Selain pengangkatan jajaran direksi, Gembong memadang usulan penghapusan aset-aset kredit yang tidak produktif perlu disegerakan demi memulihkan citra Bank Banten.

"Itu diusulkan kepada pemilik, dan pemilik setuju. Mudah-mudahan kalau kredit bermasalah eks Bank Pundi itu sudah dihapus dari pembukuanya. Setidaknya, hutang-hutang dari keburukan masa lalu itu berkurang, ini juga dapat memperbaiki citra Bank Banten kedepan," terangnya.

Kedepan, Gembong berharap direksi baru bisa prihatin dulu dengan kondisi Bank yang belum sehat. Dan direksi harus mampu memahami stuasi Bank Banten.

"Ya, minimal mereka mempalajari dulu tentang Bank Banten, kalau mereka belum mempelajari, ketika kami tanya pusing juga nantinya," tandasnya.

Diketahui, susunan dewan komisaris yang baru ditetapkan terdiri atas Hasannudin komisari utama/Independen, kemudian Komisaris M Yusuf sebagai Komisaris, dan Media Warman sebagai Komisaris Independen.

Selanjutnya jajaran direksi antara lain Agus Syabarrudin sebagai Direktur Utama, Candria Tj. Tasdik sebagai Direktur, kemudian Denny Sorimulia Karim sebagai Direktur dan Kemal Idris sebagai Direktur. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3rNfFVi
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisaris Dan Direksi Baru Diminta Cabut Status Pengawasan Khusus Bank Banten, Kenapa?"

Posting Komentar