Pengedar Pil Heximer Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan

SERANG – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap H (20) seorang pengedar obat keras di dipinggir jalan raya, Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tersangka warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 510 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil.

Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tersangka H selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kragilan.

“Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat heximer dari tersangka H. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Sabtu (20/3) sore, H langsung ditangkap saat menyerahkan obat pesanan kepada petugas,” ungkap Kapolsek, Minggu (21/3/2021).

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan obat keras jenis yang sama disembunyikan dalam bagasi motor Honda Scoppy A 3517 EK yang dikendarai tersangka. Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain barang bukti yang diserahkan saat transaksi, tim unit reskrim juga menemukan barang bukti obat keras jenis yang sama dari dalam bagasi. Jumlah obat keras yang sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 510 butir,” terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan obat keras dan keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui pil heximer tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

“Tersangka mengaku baru beberapa bulan menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Hanya saja, tersangka Haf tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Andi Kuriawan.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolsek menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba ataupun minuman keras, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

“Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Kragilan bebas dari narkoba maupun miras” tegas Kapolsek.

(You/Red)

The post Pengedar Pil Heximer Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan first appeared on BantenNews.co.id.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengedar Pil Heximer Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan"

Posting Komentar