Sufmi Dasco: Masa Jabatan Presiden Masih Dua Periode

RMOLBANTEN Partai Gerindra belum membahas perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Partai Geridra mengikuti ketentuan Undang-Undang jabatan Presiden dibatasi dua periode.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Harian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan sikap Gerindra terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Partai Gerindra kata Dasco, masih berpatokan ketentuan dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi sampai saat ini, kami partai Gerindra belum membahas soal jabatan presiden. Karena kita masih berpatokan dengan aturan yang ada saat ini," ujar Dasco.

Legilator dapil Tangerang Raya ini menegaskan sepanjang aturan belum berubah maka masa jabatan presiden paling lama dua periode.

"Presiden itu dibatasi maksimal dua periode," pungkasnya.

Pembahansan masa jabatan tiga perioden ini ramai menjadi perdebatan publik, dan juga para pengamat politik.

Walau wacana itu dianggap halu, tapi tidak sedikit yang mempercayai bahwa hal itu bakal kejadian. Ekonom senior Rizal Ramli bahkan menyebut, bukan masyarakat tidak percaya tapi ada track record Jokowi yang buat masyarakat tidak percaya.

Sementara Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan tegak lurus dengan konstitusi. Jokowi menegaskan tidak ada niat dan berminat jadi Presiden tiga periode. [dzk]





from RMOLBanten.com https://ift.tt/3lpUIgD
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sufmi Dasco: Masa Jabatan Presiden Masih Dua Periode"

Posting Komentar