Dalami Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Acak-acak Kantor Biro Kesra

RMOLBANTEN. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten menyita ribuan dokumen terkait dugaan kasus korupsi hibah dana Pondok Pesantren (Ponpes) Pemprov Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 Miliar.

Dokumen itu disita tim penyidik di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Masjid Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/4).

Pantauan dilokasi, Tim penyidik Pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama 3 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, dokumen yang disita penyidik meliputi proposal pengajuan laporan hibah dana ponpes tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana Ponpes.

"Kita hari ini melakukan penggeledahan berawal dari dugaan korupsi kasus dana hibah (Ponpes) tahun 2018, sampai 2020," ujar Febrianda kepada awak media dilokasi.

Penyitaan dokumen tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes.

"Tujuan kita melakukan penggeledahan agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang asa terutama proposal dan LPJ serta dokumen terkait," katanya.

Setelah menyita dokumen, Tim Penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap gudang Arsip hibah dana Ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Seta Provinsi Banten.

"Banyak banget (dokumen hibah ponpes), belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel," tegasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

"Setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD terakit pencairan dana hibah Ponpes," ungkapnya.

Disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru, Febrianda tidak menapikan akan ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi dana Ponpes tersebut.

"Seperti yang pak Kejati bilang Insahaallah (ada tersangka lain)," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gnRNoa
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalami Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Acak-acak Kantor Biro Kesra"

Posting Komentar