Dampak Larangan Mudik, Agen Transportasi Sepi Penumpang

RMOLBANTEN. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Bahkan kini ada ketentuan baru yang tertera dalam Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran tersebut.

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Pelarangan mudik tersebut tentu membuat agen-agen transportasi mengalami kerugian. Pasalnya, di waktu normal, momentum Hari Raya Idul Fitri mendapatkan lonjakan penumpang yang hendak mudik.

Seperti salah satu Agen Bus Laju Prima Serang, Jajang, mengaku kecewa dengan adanya pelarangan mudik. Sebab dampak larangan mudik sangat dirasakan oleh perusahaannya.

"Yah bagaimana ya, kalau dilarang dampaknya sangat dirasakan perusahaan. Tahun lalu sama sekali tidak ada pemasukan, masa tahun ini juga," katanya, Senin (26/4).

Jajang berharap pemerintah dapat mengakaji ulang kebijakan larangan mudik. Bahkan sampai saat ini dirinya masih bertanya apakah diberlakukannya larangan mudik namun aktivitas tempat wisata diizinkan mampu menekan laju sebaran covid-19.

"Ya jangan main-main lah, masa sekolah, masjid ditutup tapi tempat wisata di buka, bioskop dan mal di buka. Sama aja seperti mudik dilarang tapi wisata dibuka," pungkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2R1PqfX
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampak Larangan Mudik, Agen Transportasi Sepi Penumpang"

Posting Komentar