DPO Tim Kampanye Cabup No Urut 1 Halsel Ditangkap di Jakarta
RMOLBANTEN Tim Intelijen Kejati Maluku Utara, Kejari Halmahera Selatan, dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, mengamankan Bahri Hamisi di Jakarta, Rabu (21/4). Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana Pilkada Halmaerah Selatan (Halsel) tahun 2020.
"DPO diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Fardana Kusumah kepada wartawan Kamis (22/4).
Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
"Terpidana Bahri Hamisi sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan," terang Fardana.
Untuk diketahui, Bahri Hamisi merupakan tim kampanye Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode di Pilkada 2020. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 17 November 2020, Bahri menjanjikan warga Desa Wayaua, Bacan Timur Selatan, Halmahera seekor ekor sapi dan bumbu rempah-rempah. Imbalan bagi warga jika memilih salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahri dilaporkan telah menjual rumahnya. Lalu, ia menetap di Jakarta dengan alamat yang belum diketahui.
Usai melarikan diri, terpidana Bahri resmi berstatus DPO. Kemudian ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Maluku Utara di Apartemen Poin Square, Jaksel.
Rencananya, terpidana Bahri Hamisi akan diberangkatkan ke Ternate untuk pelaksanaan eksekusi, Jumat (23/4). "Kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbau Fardana. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xfWIxn
via gqrds
"DPO diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Fardana Kusumah kepada wartawan Kamis (22/4).
Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
"Terpidana Bahri Hamisi sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan," terang Fardana.
Untuk diketahui, Bahri Hamisi merupakan tim kampanye Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode di Pilkada 2020. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 17 November 2020, Bahri menjanjikan warga Desa Wayaua, Bacan Timur Selatan, Halmahera seekor ekor sapi dan bumbu rempah-rempah. Imbalan bagi warga jika memilih salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Halsel, Helmi-Laode.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahri dilaporkan telah menjual rumahnya. Lalu, ia menetap di Jakarta dengan alamat yang belum diketahui.
Usai melarikan diri, terpidana Bahri resmi berstatus DPO. Kemudian ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Maluku Utara di Apartemen Poin Square, Jaksel.
Rencananya, terpidana Bahri Hamisi akan diberangkatkan ke Ternate untuk pelaksanaan eksekusi, Jumat (23/4). "Kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbau Fardana. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xfWIxn
via gqrds
ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
BalasHapusmenangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
WA;+855969190856