Garap Kasus Korupsi, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI
RMOLBANTEN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel di Jalan Permai VI blok AX7 nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (8/4).
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Tangsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah KONI pada tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak mulai pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB dan berhasil mengumpulkan satu kontainer berisikan dokumen, satu dus dokumen dan satu komputer.
"Kami melakukan penggeledahan karena dokumen pemeriksaan saksi yang diberikan berupa fotokopi. Dan, kami mencari dokumen yang asli," kata Ryan di Gedung Kejari Tangsel, Kamis (8/4).
Ryan juga menjelaskan, penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat 2 lokasi dan Batam 1 lokasi . Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
"Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah.," ucapnya.
Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan," ungkap Ryan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3te6E84
via gqrds
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Tangsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah KONI pada tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak mulai pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB dan berhasil mengumpulkan satu kontainer berisikan dokumen, satu dus dokumen dan satu komputer.
"Kami melakukan penggeledahan karena dokumen pemeriksaan saksi yang diberikan berupa fotokopi. Dan, kami mencari dokumen yang asli," kata Ryan di Gedung Kejari Tangsel, Kamis (8/4).
Ryan juga menjelaskan, penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat 2 lokasi dan Batam 1 lokasi . Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
"Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah.," ucapnya.
Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan," ungkap Ryan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3te6E84
via gqrds
0 Response to "Garap Kasus Korupsi, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI"
Posting Komentar