Kemendikbudristek Sebut Universitas Di Serang Palsukan 5 Surat Keputusan

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani dalam jumpa pers virtualnya menyebut terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh kampus tersebut.
Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Sementara, Humas Universitas Painan Nasional, Firda enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan pimpinan kampus sedang tidak ada di kampus.
Menurutnya saat ini pihak kampus tengah melakukan rapat internal, dan segera akan memberikan tanggapan resmi. Hanya saja waktunya tidak dapat dipastikan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3nxpC7U
via gqrds
0 Response to "Kemendikbudristek Sebut Universitas Di Serang Palsukan 5 Surat Keputusan"
Posting Komentar