Kepala UPT Malimping Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat
RMOLBANTEN. Kejati Banten menetapkan kepala UPT Malimping berinisial SMD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung UPTD Samsat Malimping tahun anggaran 2019.
Pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru itu berlokasi di Jalan Raya Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malimping Selatan, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Kajati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka SMD setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut.
"Dan hari Rabu (21/4) kemarin kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tidak lain merupakan sekertaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malimping," ujar Asep di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4).
Kejadian itu bermula saat SMD selaku Kepala UPDT Samsat Malimping bertindak sebagai sekretaris panitia pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malimping.
SMD mengetahui persis bahwa tanah tersebut akan dibangun gedung Samsat, kemudian SMD membeli dulu tanah itu dan dia membalik namakan dulu seolah-olah orang lainlah pemilik tanahnya.
Tetapi pada saat pembayaran SMD kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang seharusnya diterima pemilik aslinya.
Pada rencana awal sekitar Juli 2020 akan dibelanjakan lahan 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun setelah ada recofusing APBD Banten 2020 anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500meter persegi.
"(Luas lahan) Kurang lebih sekitar 6.400 an meter persegi. Jadi, perkara ini modus operadinya yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat," katanya.
"Kemudian dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp100 ribu permeter. Dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih sekitar Rp500 ribu," paparnya.
Asep menegaskan, tindakan SMD telah direncanakan dengan matang sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Karena dia (SMD) tahu persis, hemat saya ini Corruption by Design. Jadi, korupsi yang sudah direncankan," tegasnya.
Asep tidak menapikan selain AMD akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan samsat tersebut.
Sejauh ini, kata Asep, tim penyidik tengah melakukan pendalaman pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti demi kepentingan persidangan.
"Kemungkinan ada (tersangka baru), nanti kita lihat dulu tentu kami tidak mau berandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak pihak yang mempertanggungjawabkan pidana tentu dengan alat bukti yang cukup," ungkap Asep.
"Kami tentu akan bertindak secara profesional secara yuridis normaitf sesuai dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perindang undangan," paparnya.
Asep memastikan proses penanganan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara tim dari Kejari Lebak dan Kejati Banten.
"Jadi proses ini sudah cukup lama, saya katakan ini merupakan kerjasama kolaboriasi kami dengan teman-teman tim kejaksaan di Lebak," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32AL6a2
via gqrds
Pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru itu berlokasi di Jalan Raya Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malimping Selatan, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Kajati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka SMD setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut.
"Dan hari Rabu (21/4) kemarin kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tidak lain merupakan sekertaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malimping," ujar Asep di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4).
Kejadian itu bermula saat SMD selaku Kepala UPDT Samsat Malimping bertindak sebagai sekretaris panitia pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malimping.
SMD mengetahui persis bahwa tanah tersebut akan dibangun gedung Samsat, kemudian SMD membeli dulu tanah itu dan dia membalik namakan dulu seolah-olah orang lainlah pemilik tanahnya.
Tetapi pada saat pembayaran SMD kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang seharusnya diterima pemilik aslinya.
Pada rencana awal sekitar Juli 2020 akan dibelanjakan lahan 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun setelah ada recofusing APBD Banten 2020 anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500meter persegi.
"(Luas lahan) Kurang lebih sekitar 6.400 an meter persegi. Jadi, perkara ini modus operadinya yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat," katanya.
"Kemudian dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp100 ribu permeter. Dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih sekitar Rp500 ribu," paparnya.
Asep menegaskan, tindakan SMD telah direncanakan dengan matang sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Karena dia (SMD) tahu persis, hemat saya ini Corruption by Design. Jadi, korupsi yang sudah direncankan," tegasnya.
Asep tidak menapikan selain AMD akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan samsat tersebut.
Sejauh ini, kata Asep, tim penyidik tengah melakukan pendalaman pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti demi kepentingan persidangan.
"Kemungkinan ada (tersangka baru), nanti kita lihat dulu tentu kami tidak mau berandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak pihak yang mempertanggungjawabkan pidana tentu dengan alat bukti yang cukup," ungkap Asep.
"Kami tentu akan bertindak secara profesional secara yuridis normaitf sesuai dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perindang undangan," paparnya.
Asep memastikan proses penanganan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara tim dari Kejari Lebak dan Kejati Banten.
"Jadi proses ini sudah cukup lama, saya katakan ini merupakan kerjasama kolaboriasi kami dengan teman-teman tim kejaksaan di Lebak," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32AL6a2
via gqrds
0 Response to "Kepala UPT Malimping Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat"
Posting Komentar