Korupsi Lahan Samsat Malimping Tidak Tunggal, Uday: Kejati Harus Bongkar Aktor Kakap Diatasnya!

RMOLBANTEN Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan pejabat Bapenda Banten terkait dugaan keterlibatan kasus lahan pembangunan Samsat Malingping tahun anggaran 2019.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan Kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor UPTD Samsat Malingping.

Direktur ALIPP Uday Suhada mengatakan, penetapan tersangka SMD merupakan pintu masuk Kejati untuk membongkar jaringan-jaringan terduga korupsi pengadaan lahan tersebut.

"Rasanya sangat mustahil jika tersangka SMD itu pelaku tunggal dalam kasus pembebasan lahan Samsat Malingping, SMD hanyalah sorang kepala unit Samsat," ujar Uday Suhada kepada dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (24/4).

Aktivis anti korupsi itu mengurai, kalau pengadaan tanah tahun anggaran 2019 di Samsat Malingping harus mengacu pada Perpes Nomor 158 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres 71 tahun 2012 tentang penyelenggafaan pengadaan tanah bagi pembangunan untjk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Perpres itu salah satu klausul mengatur pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan aprasial.

Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanaan, pihak dinas/instansi wajib membuat FS dan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai pasa 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Saya kira ini adalah momen tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan tahan di Samsat Malingping," katanya.

"Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang, kebiasaanya spekulan datang membayar tanah itu, kemudian diupayalan agar lahan yang dipilih dan dibebaskan oleh pihak Pemda (pemerintah daerah)," tuturnya.

Berdasarkan informasi tanah untuk pembangunan Samsat Malingping dibeli oleh SMD dari warga sekitar Rp 100 ribu permeter, sementara Pemerintah Provinsi Banten membeli tanah dengan harga Rp 500 ribu permeter persegi. Artinya potensi kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.

"Kapasitas SMD sebagai sekertaris tim pengadaan tanah. Artinya kan ada ketua dan bosnya dilingkungan Bapenda Banten," tegas Uday.

"Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu pula menjabat sekertaris Bapenda. Nah untuk penanggungjawab tim kan Kadisnya," paparnya.

Untuk membongkar itu semua, dikatakan Uday, maka perlu ada terobosan keberanian tindakan cepat dari Kejati guna mengusut jaringa korupsi sekaligus mafia tanah tersebut.

"Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya?, karena besar kemungkinan SMD dimodali orang tertentu," katanya.

"Apalagi dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim sebagaimana peraturan perundang-undangan. Ada ketua dan seterusnya. Kecuali yang berdangkutan siap bungkam, pasang badan mengorbankan diri," tutupnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QULlds
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Lahan Samsat Malimping Tidak Tunggal, Uday: Kejati Harus Bongkar Aktor Kakap Diatasnya!"

Posting Komentar