Rakyat Dilarang Mudik, PPKM Mikro Provinsi Banten Kembali Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021
RMOLBANTEN Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di delapan Kabupaten dan Kota hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," kata WH -biasa disapa- dalam keterangan tertulis, Jumat 23/4).
Dalam keputusan itu, WH juga meminta seluruh Bupati dan Walikota untuk secepatnya mensosialisasikan peniadaan mudik Lebaran kepada masyarakat.
Peniadaan mudik untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
"Kepada Bupati dan Walikota untuk segera melakukan sosialsiasi peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," terangnya.
Sementara, kata WH, jika masuarakat tetap memaksakan mudik maka akan diberlakukan sanksi hingga diputar balik.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi, Kabupaten, dan kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantian di posko desa, kelurahan selama 5x24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mantan Walikota Tanggerang itu memerintahkan bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko checkpoint di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama Ramadhan.
"Seluruh satuan perlindungan masyarakat dan BPBD, serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," katanya.
Selain itu, WH juga memastikan untuk aktivitas ekonomi masyarakat akan tetap diberikan kelonggaran dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dipasaran.
"Untuk bidang pertanian dan perdagangan untuk melakukan upaya yang lebih insentif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan pasar," demikian WH. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3sL82xY
via gqrds
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," kata WH -biasa disapa- dalam keterangan tertulis, Jumat 23/4).
Dalam keputusan itu, WH juga meminta seluruh Bupati dan Walikota untuk secepatnya mensosialisasikan peniadaan mudik Lebaran kepada masyarakat.
Peniadaan mudik untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
"Kepada Bupati dan Walikota untuk segera melakukan sosialsiasi peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," terangnya.
Sementara, kata WH, jika masuarakat tetap memaksakan mudik maka akan diberlakukan sanksi hingga diputar balik.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi, Kabupaten, dan kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantian di posko desa, kelurahan selama 5x24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mantan Walikota Tanggerang itu memerintahkan bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko checkpoint di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama Ramadhan.
"Seluruh satuan perlindungan masyarakat dan BPBD, serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," katanya.
Selain itu, WH juga memastikan untuk aktivitas ekonomi masyarakat akan tetap diberikan kelonggaran dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dipasaran.
"Untuk bidang pertanian dan perdagangan untuk melakukan upaya yang lebih insentif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan pasar," demikian WH. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3sL82xY
via gqrds
JACKPOT yang besar hanya di AJOQQ :D
BalasHapusWA : +855969190856