Walikota Arief Ngaku Kesulitan Sediakan 20 Persen RTH

RMOLBANTEN. Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kesulitan untuk mewujudkan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.

Hal tersebut disampaikan Arief saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan, terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujar Arief.

Untuk itu, lanjut Arief, dirinya mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH

"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air, sehingga nilainya setara dengan 2 - 3 kali lipat luasan RTH biasa," papar Arief.

Arief juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.

"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3avWgRP
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walikota Arief Ngaku Kesulitan Sediakan 20 Persen RTH"

Posting Komentar