Jubir WH Bantah Tudingan Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes
RMOLBANTEN. Gubernur Wahidin Halim (WH) dituding diseret dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kuasa Hukum Tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan mengklaim bahwa kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunyan Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).
"Namun, karena ini adalah Perintah atasanya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang menuduh kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.
Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi.
Ugi mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.
"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3wo4B2C
via gqrds
Kuasa Hukum Tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan mengklaim bahwa kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunyan Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).
"Namun, karena ini adalah Perintah atasanya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang menuduh kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.
Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi.
Ugi mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.
"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3wo4B2C
via gqrds
0 Response to "Jubir WH Bantah Tudingan Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes"
Posting Komentar