Pemudik Kembali Ke Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

RMOLBANTEN. Pemkot Tangerang Mulai memberlakukan sejumlah aturan untuk para pemudik yang akan kembali ke Kota Tangerang. Meski peniadaan mudik sudah diterapkan, sayangnya masih terdapat masyarakat yang nekat mudik.

Namun, karena tidak ada libur bersama, banyak pegawai yang diwajibkan bekerja kembali pada Senin (17/5) mendatang.

Maka dari itu, untuk mencegah kembali meningkatnya kasus Covid-19 ke Kota Tangerang yang dibawa pemudik dari kampungnya, pemerintah setempat memberlakukan beberapa aturan baru.

Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina menjelaskan, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.

"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu, Sabtu (15/5).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.

"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.

Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.

Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.

"Kita tunggu koordinasi dulu," tuturnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ybZapa
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemudik Kembali Ke Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19"

Posting Komentar