Warga Anyer Minta DLHK Banten Tunda Pengesahan Amdal PT CAP II

CILEGON – Gerakan Masyarakat Pemuda dan Pemudi Kecamatan Anyar atau Gempitta meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten agar menunda pengesahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL)-RPL PT Chandra Asri Perkasa II (CAP II).

Ues Abu Bakar selaku Ketua Gempitta Kecamatan Anyar mengatakan pihaknya bersama perwakilan dari unsur masyarakat yang sebelumnya tergabung dalam Komisi Penyidang Amdal PT Chandra Asri Perkasa II (CAP II) menangguhkan pengesahan dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP II serta tidak mengabulkan izin lingkungan atas rencana investasi tersebut. Permintaan tersebut dilayangkan kepada DLHK Provinsi Banten pada Senin (24/5/2021).

“Permintaan kami terkait penangguhan pengesahan Amdal dan RKL-RPL PT CAP II karena tidak adanya komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara PT CAP II selaku pemrakarsa dengan perwakilan masyarakat. Selain itu juga dalam sidang Amdal yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu di Royale Krakatau Hotel, masih ada sejumlah kejanggalan dan terjadinya penolakan dari masyarakat, serta belum dipenuhinya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk melengkapi dokumen Amdal RKL-RPL PT CAP II,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Ia menyebutkan terdapat beberapa poin keberatan masyarakat dan tuntutan komitmen pemrakarsa harus dituangkan dalam dokumen Amdal PT CAP II yakni diantaranya adalah tidak hadirnya penanggung jawab pemrakarsa dalam Sidang Komisi Penilai Amdal.

“Sidang Amdal PT CAP II tidak sesuai prosedur yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Permen LHK RI) No 26 Tahun 2018. Dokumen Amdal dan RKL-RPL yang diberikan kepada peserta anggota Komisi Penyidang Amdal PT CAP II tidak memenuhi syarat administrasi, tidak memuat gambaran tentang realitas tenaga kerja lokal dari Kecamatan Anyer dan Ciwandan, tidak membuat gambaran detail tentang seluruh kebutuhan dan klasifikasi jenis pekerjaan di masa produksi PT CAP II, tidak dimuatnya secara rinci aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat pada dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP II,” katanya.

“Kemudian, dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP II tidak membuat kajian dampak lalu lintas darat maupun laut pada masa project dan produksi, belum adanya kajian tentang rencana reklamasi dan alur lalu lintas laut yang berhubungan dengan nelayan dan kapal-kapal pariwisata, dan peta wilayah sebaran terdampak PT CAP II hanya meliputi tiga desa di Kecamatan Anyar yaitu desa Kosambironyok, desa Grogol Indah dan desa Anyar. Padahal pada kajian dan konsultasi publik masih ada desa-desa lainnya di Kecamatan Anyar yang terdampak oleh PT CAP II,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ues menjelaskan pada poin tuntutan dan komitmen yang harus dituangkan dalam dokumen Amdal PT CAP II yaitu seperti klasifikasi jenis pekerjaan, jabatan, dan jumlah yang dibutuhkan setiap kategori pekerjaan, serta pengelolaan limbah perusahaan PT CAP II pada masa konstruksi dan produksi atau operasional harus memprioritaskan kerjasama dengan pengusaha lokal Kecamatan Anyar.

“Komitmen pada rekrutmen tenaga kerja saat operasi PT CAP II yaitu kuota 90 persen tenaga kerja lokal untuk level operator pendidikan SLTA/Sederajat, kuota 50 persen tenaga kerja lokal untuk level manajemen pendidikan DIII atau Strata 1, tenaga kerja lokal adalah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan. Lalu, Chandra Asri Perkasa atau PT CAP II berkomitmen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) khusus di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan, dengan nilai sebesar dua persen dari Keuntungan yang didapat perusahaan setiap tahunnya. PT CAP 2 tidak menggunakan teknologi flaring dengan melepaskan pembakaran gas buang ke udara sebagaimana yang sudah ada pada PT Chandra Asri Petrochemical,” kata Ues.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Community Relation Manager PT Chandra Asri Petrochemical, Wawan Mulyana mengatakan pada saat Sidang Amdal yang sudah dilakukan sekitar tahun lalu yaitu bersama masyarakat sekitar belum ditemukan ada permasalahan terkait protes masyarakat tentang Amdal.

“Untuk Amdal sudah berjalan dari tahun lalu kemudian selama ini belum ada permasalahan, karena seharusnya permasalahan itu muncul pada saat sidang karena itu perwakilan langsung masyarakat kepada pemrakarsa,” ujar Wawan pada Bantennews.co.id melalui saluran telepon, Selasa (25/5/2021)

Terkait kekhawatiran masyarakat sekitar tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh PT CAP II, Wawan menyebutkan pihaknya pastinya mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

“Tentunya dampak ini diprediksi kan. Prediksi dampak itu harusnya kan disampaikan pada saat Sidang Amdal. Kita mengikuti aturan yang berlaku, tidak mungkin enggak,” kata Wawan.

(Nin/Red)

The post Warga Anyer Minta DLHK Banten Tunda Pengesahan Amdal PT CAP II first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Anyer Minta DLHK Banten Tunda Pengesahan Amdal PT CAP II"

Posting Komentar