Wisata Masih Ditutup, WH Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni

RMOLBANTEN. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah menutup seluruh destinasi wisata di Tanah Jawara.

Perpanjangan PSBB itu kini sudah mencapai sembilan kali dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan PSBB yang di teken Wahidin Halim 18 Mei 2021 itu memutuskan perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 berlaku satu bulan penuh.

"Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021," ujar pira yang arkab disapa WH dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/5).

Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, dikatakan WH karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Atas temuan itu, mantan Walikota Tangerang ini mengakui, pihaknya perlu memutuskan melakukan perpanjangan PSSB jilid kesembilan.

"PSB dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran Covid-19," katanya.

WH menekankan Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melaksanalan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, bupati dan walikota harus terlibat aktif konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara, lanjut dia, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota di tetapkan oleh Bupati dan Walikota.

"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten dan Kota diatur oleh Bupati dan Walikota," pungkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3yrpZG7
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wisata Masih Ditutup, WH Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni"

Posting Komentar