Balon Kades Cikoneng yang Terancam Batal Kini Bisa Pencalonan

KAB. SERANG – Zahroni, salah satu bakal calon kepala desa (balon kades) di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer yang sempat ditolak dari panitia pemilihan desa untuk Pilkades Serentak 2021, kini telah ditetapkan dapat mengikuti proses selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan penetapan tersebut telah dibahas pada rapat koordinasi pada Senin (7/6/2021) di Aula Tb Saparudin, Setda Kabupaten Serang.

“Berdasarkan tanggapan-tanggapan hukum kemudian informasi dari pak Sekmat Anyer kemudian juga dari panitia pemilihan Desa Cikoneng, kita memutuskan untuk atas nama Zahroni Desa Cikoneng itu ditetapkan untuk bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kepala desa Cikoneng Kecamatan Anyer,” ujar Entus, Senin (7/6/2021).

Dengan ditetapkannya Zahroni menjadi balon kades Cikoneng, maka total balon kades yang berada di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer menjadi enam orang dan nantinya akan diadakan tes seleksi tertulis untuk balon kades sekitar bulan Juni 2021.

“Sekarang di sana (Desa Cikoneng) ada enam orang bakal calon dan karena melebihi, maka untuk desa Cikoneng akan dilakukan tes untuk bakal calon kepala desa,” kata Entus.

Sebelumnya diberitakan, Zahroni ditolak oleh panitia pemilihan desa saat dirinya melakukan pemberkasan pencalonan kepala desa Cikoneng tahun 2021. Hal itu dikarenakan ijazah yang dimiliki lulusan Ponpes Gontor Jawa Timur tersebut diduga belum lengkap atau tidak memiliki ijazah SMP.

(Nin/Red)

The post Balon Kades Cikoneng yang Terancam Batal Kini Bisa Pencalonan first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Balon Kades Cikoneng yang Terancam Batal Kini Bisa Pencalonan"

Posting Komentar