Catat Pak WH-Andika! Ini Temuan Ombudsman Terkait Kisruh PPDB SMA Di Banten

RMOLBANTEN Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2021-2022.

Dari hasil pemantauan Ombudsman diperoleh beberapa temuan termasuk website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dindikbud Banten bermasalah sehingga berdampak pada sistem tidak yang bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah.

"Selain tidak bisa diakses terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bago pendaftar," urai Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan saat dikonfirmasi, Jumat(25/6).

Lanjut Dedy, laman monitoring hasil sementara tidak update atau informasi tidak realtime sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil tindakan.

Misal, kata Dedy, untuk mengganti pilihan apalabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima dipilihan pertama dan kedua tidak sinkron.

"Ketidaksinkornan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem, misal peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak," katanya.

Dedy berujar, kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses PPDB.

"Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat/terakhir (21-24 Juni 2021)," terangnya.

"Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil," imbuhnya.

Kata Dedy, Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

Masyarakat pun menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.

"Kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes," ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan, meski diberlakukan sistem online, masyarakat pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah.

Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).

"Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantri untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan," jelasnya.

Disisi lain, kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.

Kalaupun merespon, kata Dedy, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

"Dari tiga nomor yang disediakan, hanya satu nomor yang memberikan respon meski kerap memberikan jawaban template," katanya.

Ombudsman menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.

"Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten," tegasnya.

Atas kondisi itu, Ombudsman Banten meminta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten agar mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kebijakan perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera," ungkapnya.

Kemudian Gubernur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung-jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat untuk identifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang.

Selanjutnya, Gubernur Membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan maupun konsultasi masyarakat.

"Sampai dengan hari pukul 15.45 WIB (Kamis, 24/6), sistem PPDB online dapat diakses namun masih belum dapat dimanfaatkan oleh pendaftar," katanya.

Maka itu, Ombudsman Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik.

"Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan," demikian Dedy Irsan. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2UsiLlw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat Pak WH-Andika! Ini Temuan Ombudsman Terkait Kisruh PPDB SMA Di Banten"

Posting Komentar