Dampingi Korban Kekerasan Seksual, DKBP3A Kabupaten Serang Gandeng Aparat Penegak Hukum

RMOLBANTEN. Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang konsisten mendampingi korban kekerasan seksual.
Dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dapat memaksimalkan penanganan korban kekerasan seksual.

"Kita terus melaksanakan pendampingan para korban kasus kekerasan seksual," ucap Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Tarkul Wasyit.

Terkait pendampingan, sambung Tarkul, pihaknya sudah ada spesialis yang secara khusus menangani kasus kekerasan seksual dan ada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A)

"Jadi dinas kita yang secara umum menangani kasus itu. Kemudian didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Serang sebagai mitra untuk pendampingan terhadap kasus kekerasan. Kemudian kita bersinergi dengan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.

Selain UPT P2TP2A, juga didampingi oleh Pengurus P2TP2A kabupaten masing-masing kecamatan. Termasuk di kecamatan ada pengurus P2TP2A-nya.

"Mekanisme pendampingannya, ketika ada korban, korban bisa lapor ke pihaknya, bisa juga ke Polres. setelah kita menerima laporan, maka kita akan bergerak. Jika perlu korban ditempatkan di rumah aman," katanya.

Saat ini, jelasnya, jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 33 dan semua dalam proses pendampingan.

"Kita juga upayakan pencegahan, kita sudah sosialisasikan di tiap-tiap kecamatan," ujarnya.

Dirinya menghimbau, agar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika ada kasus kekerasan seksual.

"kita jangan jadikan kasus kekerasan sebagai aib keluarga. Jadikan jtu sebagai ujian bagi kita dan persoalan ini tidak boleh kita abaikan harus ditangani serius dan harus dilaporkan," pungkasnya. [adv]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3vE0Mpq
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampingi Korban Kekerasan Seksual, DKBP3A Kabupaten Serang Gandeng Aparat Penegak Hukum"

Posting Komentar