Modernisasi Alutsista Sebagai Keniscayaan
RMOLBANTEN Modernisasi alutsista menjadi sebuah keniscayaan bagi negara manapun di dunia. Hal ini tidak bisa dipungkiri dengan berjalannya waktu, maka alutsista yang lama membutuhkan peremajaan, sebagai perwujudan terhadap upaya menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Upaya modernisasi alutsista bagi Indonesia, bisa dikatakan telah menjadi hal yang wajib dilakukan, dimana telah kita ketahui bersama dari data yang bisa diakses, saat ini lebih dari 52 persen Alutsista kita sudah sangat tua (di atas 36 tahun). (Tempo, 2021).
Upaya segera dalam modernisasi alutsista tersebut begitu mendesak dilakukan dengan rencana cepat, efektif, namun terukur. Tidak serta merta menggelontorkan anggaran tanpa rencana strategis yang matang dan tepat sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan demikian, menyatakan bahwa modernisasi alutsista tidak diperlukan karena tidak ada perang, atau sebagai pemborosan anggaran dikarenakan ada bidang lain yang lebih penting untuk diberikan anggarannya, adalah sebuah kekeliruan.
Bahkan saat ini kemampuan pertahanan Indonesia terutama untuk pengawasan wilayah laut masih sangat terbatas (contoh kasus Seaglider asing awal tahun ini). Maka bisa jadi negara lain lebih senang jika Indonesia tetap lemah sehingga mereka dengan leluasa melakukan tindakan pelanggaran wilayah dan melakukan pencurian sumber daya laut kita.
Amanat UUD 1945 pasal 30 secara gamblang bagi diwujudkannya pertahanan keamanan negara dengan segala upaya, demi melindungi segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Salah satu sifat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, adalah kewilayahan, dimana gelar kekuatan pertahanan yang dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Gelar kekuatan ini hanya bisa diwujudkan jika Alutsista yang dimiliki mumpuni, minimal cukup untuk mempertahankan negara.
Pertanyaannya, apakah langkah dan rancangan modernisasi alutsista saat ini sudah dilakukan dengan tepat oleh pemerintah? Khususnya yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan sebagai kementerian yang memiliki wewenang untuk menganggarkan, menyusun dan membelanjakan anggaran untuk alutsista.
Kebijakan modernisasi alutsista oleh Kemhan di bawah pimpinan Menhan Prabowo memiliki tugas berat untuk mewujudkan modernisasi alutsista ini.
Visi Menhan Prabowo untuk memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia, di antaranya melalui pengadaan alutsista memperlihatkan bahwa Menhan Prabowo tidak puas dengan kondisi kemampuan pertahanan Indonesia saat ini karena dinilai kurang memiliki deterrence maupun kemampuan untuk melaksanakan dan memenangkan pertempuran (perang). Tingkat kesiapan alutsista TNI saat ini yang berada di kisaran 60 persen dianggap sebagai indikator kelemahan dalam sistem pertahanan negara.
Pengadaan alutsista baru diutamakan pada pengadaan senjata dengan kualitas yang memadai dan bukan sekedar pengadaan belaka dalam hal kuantitas. Dalam masa setahun terakhir, Menhan Prabowo telah mengusulkan dan menganggarkan untuk membeli alutsista high end dan/atau medium end.
Oleh karena itu, merupakan hal yang lumrah apabila Menhan Prabowo meminta F-35 dari Amerika Serikat dan menolak tawaran F-16V. Menhan Prabowo juga memasukkan Dassault Rafale dari Prancis dalam daftar alusista high end yang ingin dibeli. Hal serupa juga terjadi pada matra laut di mana Prabowo menginginkan alutsista high end bagi TNI Angkatan Laut.
Visi Menhan Prabowo dalam pengadaan alutsista bisa dibilang sangat ambisius, namun bukan hal yang mustahil untuk dapat diwujudkan. Dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan adalah penting karena pengadaan alutsista dari luar negeri semuanya menggunakan skema Pinjaman Luar Negeri (PLN). Hingga kini dikabarkan Kementerian Keuangan tengah melaksanakan seleksi terhadap calon lenders PLN untuk pengadaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan.
Rencana Modernisisasi Alutsista
Pengadaan alutsista saat ini tengah difokuskan untuk memenuhi MEF 2020-2024. Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang penuh tantangan karena pengadaan alutsista di era pendahulu Prabowo (MEF 2015-2019) tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena berbagai alasan yaitu rencana pengadaan yang berubah, proses tender atau penandatanganan kontrak yang lamban dan juga keterbatasan anggaran negara.
Rencana pengadaan alutsista difokuskan pada TNI AL dan TNI AU apabila dilihat dari sisi anggaran pengadaan. TNI AD juga memperoleh perhatian untuk pengadaan alutsista, namun nilai anggarannya di bawah dua matra lainnya.
Pengadaan alutsista TNI AL berfokus pada kapal kombatan permukaan, kapal selam dan pesawat udara beserta persenjataannya, sedangkan pada matra udara pengadaannya dipusatkan pada pesawat tempur dan persenjataannya, pesawat angkut, helikopter dan rudal pertahanan udara.
Adapun pada TNI AD pengadaan alutsista difokuskan pada kendaraan APC, pesawat udara, rudal permukaan ke udara dan rudal udara ke permukaan. Selain itu juga terdapat porsi yang cukup besar untuk anggaran pemeliharaan alutsista TNI AD yang telah dibeli pada MEF 2010-2014 dan 2015-2020. Hal ini merupakan suatu kemajuan besar karena Kementerian Pertahanan juga memberikan fokus pada sustainability alutsista yang telah dibeli sebelumnya.
Selain mengandalkan pada pasokan dari luar negeri, Kementerian Pertahanan juga meningkatkan upaya untuk menyerap alutsista buatan industri pertahanan nasional. Hal ini berlaku khususnya untuk Pindad dan industri pertahanan swasta. Pada matra laut, Menhan Prabowo mulai melaksanakan kebijakan untuk melibatkan galangan kapal swasta untuk pembuatan kapal perang kompleks seperti OPV (Offshore Patrol Vesselt). Sebelumnya galangan kapal swasta hanya diberikan pesanan untuk kapal perang yang tidak kompleks seperti LST dan KCR.
Sedangkan untuk pesawat udara khususnya pesawat angkut dan helikopter, Kementerian Pertahanan akan memesan sejumlah produk PT Dirgantara Indonesia. Peran swasta dalam industri dirgantara sulit untuk diwujudkan karena karakteristik industri ini yang padat teknologi, padat modal dan juga memerlukan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi.
Adapun PT PAL sebagai BUMN perkapalan tetapi menjadi pilihan Kementerian Pertahanan untuk memasok LPD, KCR 60 dan juga kerjasama alih teknologi untuk kapal perang kompleks seperti fregat. Dengan kebijakan Kementerian Pertahanan yang membuka pintu kepada galangan kapal swasta untuk lebih berperan dalam membangun kapal perang kompleks, hal demikian merupakan tantangan sendiri kepada PT PAL sebagai pemain mapan.
Perlu diketahui bahwa ada 3 masalah utama kondisi kesiapan tempur TNI saat ini yaitu jumlah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) dan amunisi, sebagian besar alpahankam yang sudah tua berakibat tidak bisa beroperasi secara optimal, dan minimnya bekal pokok prajurit untuk tempur dalam waktu lama dimana kemampuan bertahan cadangan pangan Indonesia pada tahun 2020 hanya untuk 21 hari (US DA 2020) dan belum lagi kesiapan logistik BBM yang hanya beberapa minggu saja. Tentu ini menunjukkan betapa lemahnya kapabilitas pertahanan negara dalam menghadapi konflik di masa depan yang tidak bisa diperkirakan (unpredictability).
Menyikapi masalah diatas, disebutkan Kementerian Pertahanan dalam strategi pembiayaan investasi Alusista telah merencanakan strategi pembiayaan investasi Alat Utama Pertahanan yaitu dengan menganggarkan 0,8 persen PDB (yang sebenarnya telah berjalan belakangan ini) untuk anggaran pertahanan setiap tahunnya selama 25 tahun ke depan. Merencanakan jumlah anggaran pemenuhan Alpahankam prioritas periode 2020 hingga 2024 sebesar 125 miliar dolar AS dengan mengupayakan sumber pendanaan alternatif (selain PLN) guna meringankan beban keuangan negara.
Keluarnya angka sebesar 125 miliar dolar AS untuk investasi pertahanan periode 2020 hingga 2044 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat pertahanan dan keamanan serta meningkatkan kesiapan Alpalhankam TNI secara signifikan. Namun besaran itu hanya perkiraan kasar yang akan dibayar selama 20 hingga 25 tahun, karena kepastiaan anggaran itu akan ditentukan bersama antara Kemhan, Kemkeu dan Bappenas.
Hal yang juga krusial yaitu proses modernisasi Alutsista (Alpahankam) ini harus berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan tranparansi. Penegakan prinsip sebagai bentuk pengawasan masyarakat menjadi sebuah keharusan (tidak bisa ditawar) dilakukan oleh Kemhan, karena melibatkan jumlah anggaran negara yang sangat besar baik melalui PLN ataupun pembiayaan dalam negeri. [red]
Beni Sukadis dan Fahrain Fahrannas
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi)
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3izecA6
via gqrds
Upaya modernisasi alutsista bagi Indonesia, bisa dikatakan telah menjadi hal yang wajib dilakukan, dimana telah kita ketahui bersama dari data yang bisa diakses, saat ini lebih dari 52 persen Alutsista kita sudah sangat tua (di atas 36 tahun). (Tempo, 2021).
Upaya segera dalam modernisasi alutsista tersebut begitu mendesak dilakukan dengan rencana cepat, efektif, namun terukur. Tidak serta merta menggelontorkan anggaran tanpa rencana strategis yang matang dan tepat sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan demikian, menyatakan bahwa modernisasi alutsista tidak diperlukan karena tidak ada perang, atau sebagai pemborosan anggaran dikarenakan ada bidang lain yang lebih penting untuk diberikan anggarannya, adalah sebuah kekeliruan.
Bahkan saat ini kemampuan pertahanan Indonesia terutama untuk pengawasan wilayah laut masih sangat terbatas (contoh kasus Seaglider asing awal tahun ini). Maka bisa jadi negara lain lebih senang jika Indonesia tetap lemah sehingga mereka dengan leluasa melakukan tindakan pelanggaran wilayah dan melakukan pencurian sumber daya laut kita.
Amanat UUD 1945 pasal 30 secara gamblang bagi diwujudkannya pertahanan keamanan negara dengan segala upaya, demi melindungi segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Salah satu sifat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, adalah kewilayahan, dimana gelar kekuatan pertahanan yang dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Gelar kekuatan ini hanya bisa diwujudkan jika Alutsista yang dimiliki mumpuni, minimal cukup untuk mempertahankan negara.
Pertanyaannya, apakah langkah dan rancangan modernisasi alutsista saat ini sudah dilakukan dengan tepat oleh pemerintah? Khususnya yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan sebagai kementerian yang memiliki wewenang untuk menganggarkan, menyusun dan membelanjakan anggaran untuk alutsista.
Kebijakan modernisasi alutsista oleh Kemhan di bawah pimpinan Menhan Prabowo memiliki tugas berat untuk mewujudkan modernisasi alutsista ini.
Visi Menhan Prabowo untuk memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia, di antaranya melalui pengadaan alutsista memperlihatkan bahwa Menhan Prabowo tidak puas dengan kondisi kemampuan pertahanan Indonesia saat ini karena dinilai kurang memiliki deterrence maupun kemampuan untuk melaksanakan dan memenangkan pertempuran (perang). Tingkat kesiapan alutsista TNI saat ini yang berada di kisaran 60 persen dianggap sebagai indikator kelemahan dalam sistem pertahanan negara.
Pengadaan alutsista baru diutamakan pada pengadaan senjata dengan kualitas yang memadai dan bukan sekedar pengadaan belaka dalam hal kuantitas. Dalam masa setahun terakhir, Menhan Prabowo telah mengusulkan dan menganggarkan untuk membeli alutsista high end dan/atau medium end.
Oleh karena itu, merupakan hal yang lumrah apabila Menhan Prabowo meminta F-35 dari Amerika Serikat dan menolak tawaran F-16V. Menhan Prabowo juga memasukkan Dassault Rafale dari Prancis dalam daftar alusista high end yang ingin dibeli. Hal serupa juga terjadi pada matra laut di mana Prabowo menginginkan alutsista high end bagi TNI Angkatan Laut.
Visi Menhan Prabowo dalam pengadaan alutsista bisa dibilang sangat ambisius, namun bukan hal yang mustahil untuk dapat diwujudkan. Dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan adalah penting karena pengadaan alutsista dari luar negeri semuanya menggunakan skema Pinjaman Luar Negeri (PLN). Hingga kini dikabarkan Kementerian Keuangan tengah melaksanakan seleksi terhadap calon lenders PLN untuk pengadaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan.
Rencana Modernisisasi Alutsista
Pengadaan alutsista saat ini tengah difokuskan untuk memenuhi MEF 2020-2024. Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang penuh tantangan karena pengadaan alutsista di era pendahulu Prabowo (MEF 2015-2019) tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena berbagai alasan yaitu rencana pengadaan yang berubah, proses tender atau penandatanganan kontrak yang lamban dan juga keterbatasan anggaran negara.
Rencana pengadaan alutsista difokuskan pada TNI AL dan TNI AU apabila dilihat dari sisi anggaran pengadaan. TNI AD juga memperoleh perhatian untuk pengadaan alutsista, namun nilai anggarannya di bawah dua matra lainnya.
Pengadaan alutsista TNI AL berfokus pada kapal kombatan permukaan, kapal selam dan pesawat udara beserta persenjataannya, sedangkan pada matra udara pengadaannya dipusatkan pada pesawat tempur dan persenjataannya, pesawat angkut, helikopter dan rudal pertahanan udara.
Adapun pada TNI AD pengadaan alutsista difokuskan pada kendaraan APC, pesawat udara, rudal permukaan ke udara dan rudal udara ke permukaan. Selain itu juga terdapat porsi yang cukup besar untuk anggaran pemeliharaan alutsista TNI AD yang telah dibeli pada MEF 2010-2014 dan 2015-2020. Hal ini merupakan suatu kemajuan besar karena Kementerian Pertahanan juga memberikan fokus pada sustainability alutsista yang telah dibeli sebelumnya.
Selain mengandalkan pada pasokan dari luar negeri, Kementerian Pertahanan juga meningkatkan upaya untuk menyerap alutsista buatan industri pertahanan nasional. Hal ini berlaku khususnya untuk Pindad dan industri pertahanan swasta. Pada matra laut, Menhan Prabowo mulai melaksanakan kebijakan untuk melibatkan galangan kapal swasta untuk pembuatan kapal perang kompleks seperti OPV (Offshore Patrol Vesselt). Sebelumnya galangan kapal swasta hanya diberikan pesanan untuk kapal perang yang tidak kompleks seperti LST dan KCR.
Sedangkan untuk pesawat udara khususnya pesawat angkut dan helikopter, Kementerian Pertahanan akan memesan sejumlah produk PT Dirgantara Indonesia. Peran swasta dalam industri dirgantara sulit untuk diwujudkan karena karakteristik industri ini yang padat teknologi, padat modal dan juga memerlukan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi.
Adapun PT PAL sebagai BUMN perkapalan tetapi menjadi pilihan Kementerian Pertahanan untuk memasok LPD, KCR 60 dan juga kerjasama alih teknologi untuk kapal perang kompleks seperti fregat. Dengan kebijakan Kementerian Pertahanan yang membuka pintu kepada galangan kapal swasta untuk lebih berperan dalam membangun kapal perang kompleks, hal demikian merupakan tantangan sendiri kepada PT PAL sebagai pemain mapan.
Perlu diketahui bahwa ada 3 masalah utama kondisi kesiapan tempur TNI saat ini yaitu jumlah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) dan amunisi, sebagian besar alpahankam yang sudah tua berakibat tidak bisa beroperasi secara optimal, dan minimnya bekal pokok prajurit untuk tempur dalam waktu lama dimana kemampuan bertahan cadangan pangan Indonesia pada tahun 2020 hanya untuk 21 hari (US DA 2020) dan belum lagi kesiapan logistik BBM yang hanya beberapa minggu saja. Tentu ini menunjukkan betapa lemahnya kapabilitas pertahanan negara dalam menghadapi konflik di masa depan yang tidak bisa diperkirakan (unpredictability).
Menyikapi masalah diatas, disebutkan Kementerian Pertahanan dalam strategi pembiayaan investasi Alusista telah merencanakan strategi pembiayaan investasi Alat Utama Pertahanan yaitu dengan menganggarkan 0,8 persen PDB (yang sebenarnya telah berjalan belakangan ini) untuk anggaran pertahanan setiap tahunnya selama 25 tahun ke depan. Merencanakan jumlah anggaran pemenuhan Alpahankam prioritas periode 2020 hingga 2024 sebesar 125 miliar dolar AS dengan mengupayakan sumber pendanaan alternatif (selain PLN) guna meringankan beban keuangan negara.
Keluarnya angka sebesar 125 miliar dolar AS untuk investasi pertahanan periode 2020 hingga 2044 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat pertahanan dan keamanan serta meningkatkan kesiapan Alpalhankam TNI secara signifikan. Namun besaran itu hanya perkiraan kasar yang akan dibayar selama 20 hingga 25 tahun, karena kepastiaan anggaran itu akan ditentukan bersama antara Kemhan, Kemkeu dan Bappenas.
Hal yang juga krusial yaitu proses modernisasi Alutsista (Alpahankam) ini harus berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan tranparansi. Penegakan prinsip sebagai bentuk pengawasan masyarakat menjadi sebuah keharusan (tidak bisa ditawar) dilakukan oleh Kemhan, karena melibatkan jumlah anggaran negara yang sangat besar baik melalui PLN ataupun pembiayaan dalam negeri. [red]
Beni Sukadis dan Fahrain Fahrannas
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi)
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3izecA6
via gqrds
0 Response to "Modernisasi Alutsista Sebagai Keniscayaan"
Posting Komentar