Saksi Sebut Karaoke Venesia BSD Fasilitasi Pemeriksaan Organ Kewanitaan
RMOLBANTEN Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Karaoke Venesia BSD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (10/6).
Sebelum mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen kuat jika Venesia BSD terlibat TPPO.
"Yang pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC) terhadap para tamu Venesia," kata JPU dalam sidang.
Setelahnya, para saksi sekaligus korban dihadirkan yakni empat perempuan yang merupakan para LC karaoke Venesia BSD.
Salah seorang saksi, membongkar jika Manajer Marketing Operasional Venesia BSD bernama Taufik Triatno bersama mami (mucikari) mengkordinir layanan karaoke, voucher hingga layanan hubungan badan.
"Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu)," ucapnya.
Saksi juga mengaku, jika General Manager Venesia BSD Yatim Suarto bertanggungjawab selama opersional berlangsung. Dan, Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.
Yang mengagetkan, saksi juga membongkar rahasia jika selama ini Karaoke Venesia BSD menyediakan fasilitas pemeriksaan organ intim bagi para LC.
"Saya dengar pemeriksaan organ kewanitaan setiap dua Minggu. Disediakan juga alat kontrasepsi," kata saksi.
Sebelumnya, nama Direktur PT Citra Persada Putra Prima, Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang dalam sidang pada Kamis (3/6).
"Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir. Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Walikota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada," ucap Jaksa dalam sidang.
Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.
"Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebahai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia," tuturnya.
"Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex," lanjutnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cyWAjN
via gqrds
Sebelum mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen kuat jika Venesia BSD terlibat TPPO.
"Yang pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC) terhadap para tamu Venesia," kata JPU dalam sidang.
Setelahnya, para saksi sekaligus korban dihadirkan yakni empat perempuan yang merupakan para LC karaoke Venesia BSD.
Salah seorang saksi, membongkar jika Manajer Marketing Operasional Venesia BSD bernama Taufik Triatno bersama mami (mucikari) mengkordinir layanan karaoke, voucher hingga layanan hubungan badan.
"Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu)," ucapnya.
Saksi juga mengaku, jika General Manager Venesia BSD Yatim Suarto bertanggungjawab selama opersional berlangsung. Dan, Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.
Yang mengagetkan, saksi juga membongkar rahasia jika selama ini Karaoke Venesia BSD menyediakan fasilitas pemeriksaan organ intim bagi para LC.
"Saya dengar pemeriksaan organ kewanitaan setiap dua Minggu. Disediakan juga alat kontrasepsi," kata saksi.
Sebelumnya, nama Direktur PT Citra Persada Putra Prima, Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang dalam sidang pada Kamis (3/6).
"Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir. Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Walikota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada," ucap Jaksa dalam sidang.
Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.
"Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebahai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia," tuturnya.
"Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex," lanjutnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cyWAjN
via gqrds
0 Response to "Saksi Sebut Karaoke Venesia BSD Fasilitasi Pemeriksaan Organ Kewanitaan"
Posting Komentar