Satu Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang TPPO Karaoke Venesia BSD Ditunda

RMOLBANTEN Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karaoke Venesia BSD dengan agenda mendengarkan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda, Kamis (24/6).

Sidang yang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Terpaksa harus ditunda, setelah hakim mendapat kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang terdakwa bernama Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional Venesia BSD yang menjadi tahanan Polres Tangsel terpapar Covid-19.

Sementara itu, Penasihat Hukum 6 terdakwa kasus TPPO Venesia BSD, Osner Johnson Sianipar menjelaskan, hanya ada satu yang terpapar covid-19 atas nama Taufik.

"Iya si Taufik. (klau bergejala) ya kita dengernya juga belum tahu beritanya, tapi yang jelas kena Covid-19 dia bilang begitu. Belum ada surat pemberitahuan resmi, kita juga taunya persidangan ini lewat jaksa," ujar Osner di PN Tangerang.

Sidang yang ditunda selama sepekan ini, akan kembali dilaksanakan pada Kamis (1/7) mendatang.

"Agenda tetap mendengarkan saksi," katanya.

Namun, untuk kepastian sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan para terdakwa pihaknya masih menunggu kabar dari pihak Polres Tangsel.

"Kita usahakan, tapi tergantung dari pihak kepolisian karena kan rutan di Polres Tangsel apakah diterapkan lockdown atau tidak kita belum tahu. Kalau diberlakukan lockdown ya berarti nanti sidangnya sidang online," tandas Osner.

Diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya yakni mendengarkan keterangan saksi dari anggota tim Opsnal Mabes Polri, Doni Andiyanto mengatakan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya TPPO di Karaoke Venesia BSD dan langsung melakukan penyelidikan.

"Waktu itu kami mendapat informasi bahwa ada tempat karaoke buka, padahal masih korona (PSBB) dan disana ada kejadian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tanggal 15 Agustus 2020 kami melakukan penyelidikan," kata Doni di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Tangerang.

Lanjut Doni, sebelum melakukan penyelidikan, ia bersama temannya memesan layanan karaoke di Venesia BSD melalui telepon.

Sesampainya dilokasi, Doni didatangi terdakwa Taufik guna menjelaskan layanan karaoke beserta fasilitas yang ada di Karaoke Venesia BSD.

"Jam 5 sore saya datang ditemui saudara Taufik dan langsung disuruh masuk ruang K11. Dijelaskan (oleh Taufik) jenis-jenis vocer, harga dan tipe pemandu lagu. Waktu itu, jenis vocer LV dihargai Rp 1.140 ribu dan apabila booking 2 vocer atau lebih ditambah 500 ribu bisa berhubungan badan dengan pemandu lagu, dengan pakaian kimono transparan tanpa pakaian dalam," tuturnya.

"Kalau beli 3 vocer, pemandu lagu pakai kimono bisa di telanjangin di dalam room dan berhubungan badan di lantai 5 hotel.
5 vocer, pemandu lagu bisa dibawa ke luar Venesia, sampai jam 12 siang. Boleh berhubungan badan juga," lanjut Doni.

Seusai diberikan penjelasan mengenai layanan fasilitas di Karaoke Venesia BSD oleh Taufik. Kemudian, saksi didatangi mucikari berinisial Mami Gisel bersama 15 pemandu lagu.

"Waktu itu langsung ada Mami Gisel, memamerkan pemandu lagu dengan gaun biasa dan terpilih 3 pemandu lagu. Saya dengan pemandu atas nama Alexa dengan membeli dua vocer," kata Doni.

Setelah memilih, saksi membayar jenis voucher yang telah dipilihnya di kasir. Sementara, Alexa sebagai pamandu lagu mengganti pakaian dengan Kimono tanpa pakaian dalam.

"Kemudian mami datang drngan Alexa dan dibawa ke hotel di lantai 5. Ke kamar 505. Sebelumnya saya diberikan kondom setelah di kamar kita ngobrol 15 menit dan kembali ke bawah," bebernya.

Ketika berada di kamar hotel nomor 505, Alexa yang dipilih oleh saksi Doni, mengajak untuk berhubungan badan. Namun, ditolak oleh saksi.

"(Saya) diminta pemandu lagu, 'ayo main' saya bilang karena saya dibayarkan teman ulang tahun, saya hanya ingin ngobrol. Saya bilang buka saja kondomnya," ujar Doni.

Saksi juga menuturkan, jika Alexa tidak melayani tamu sesuai dengan fasilitas voucher yang dibeli. Maka, si pemandu lagu akan dipecat.

"Diterangkan pemandu lagu tidak boleh menolak dan harus menuruti tamu. Dia akan dipecat kalau tidak mau menemani tamu kencan," jelasnya. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2T0EYqz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satu Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang TPPO Karaoke Venesia BSD Ditunda"

Posting Komentar